Ini yang Polisi Lakukan Pastikan Sosok Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan yang Serahkan Diri
MSAT kini menjalani serangkaian tahapan pemeriksaan, mulai dari sidik jadi untuk memastikan bahwa sosok yang dibawa penyidik adalah benar sang pelaku
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mas Bechi atau Moch Subchi Al Tsani (MSAT) (42), anak kiai di Jombang, Jawa Timur yang menjadi tersangka dan DPO kasus pencabulan santriwati, menyerahkan diri.
Tersangka kini dibawa ke Mapolda Jatim, Jumat (8/7/2022) dini hari.
MSAT kini menjalani serangkaian tahapan pemeriksaan, mulai dari sidik jadi untuk memastikan bahwa sosok yang menyerahkan diri adalah tersangka yang dicari selama ini.
"Kami lakukan upaya sidik jadi agar memastikan yang kita bawa betul-betul tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (8/7/2022) dini hari.
Dirmanto menjelaskan, kasus tersangka bakal dirilis oleh pihak penyidik Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim.
Sekaligus, tersangka bakal dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Mengingat berkas kasus MSAT atas dugaan kekerasan seksual tersebut, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022). Kami akan rilis, dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, lebih dari 15 jam Polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang mencari keberadaan Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42) DPO tersangka kasus pencabulan santriwati.
Baca juga: Jemput Paksa Dihalangi Simpatisan, Polisi Serbu Persembunyian Anak Kiai Pelaku Pencabulan di Jombang
Setelah melalui proses panjang Polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka MSAT alias Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka MSAT menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua yang bersangkutan.
"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," tandas Nico di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, Kamis (7/7/2022) dini hari.
Sosok Mas Bechi
Mas Bechi merupakan putra dari pendiri dan pengasuh Ponpes Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Kiai Muchamad Muchtar Mu'thi.
Informasi yuang dihimpun Tribunnews.com dari sejumlah sumber, Mas Bechi merupakan sosok yang mahir memainkan musik, terutama piano.
Ia dikenal sebagai orang yang menciptakan musik Metafakta Oxytron.
Musik ini diklaim sebagai musik obat dan pembersih udara.
Ada pula yang menyebut musik ini sebagai musik Tasawuf.
Baca juga: 10 Jam Geledah Ponpes, Polisi Belum Berhasil Temukan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santri
Di akun media sosial Musik Metafakta, akan mudan ditemui foto dan video mas Bechi saat memainkan musik Metafakta Oxytron.
Di akun Youtube Musik Metafakta Oxytron, mas Bechi bahkan juga pernah memberi penjelasan soal musik Metafakta Oxytron.
Mas Bechi diketahui juga bermain musik ini bersama musisi lainya seperti Indra Qadarsih, Indro Hardjodikoro, Bambang Heru, Ermi Tholabul Ilmi, Irwan Az dan Ronald Fristianto.
Kronologi singkat kasus yang menjerat Mas Bechi
Kasus dugaan pencabulan yang membuat mas Bechi jadi tersangka itu bermula pada 2019 silam.
Mas Bechi dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019), oleh korban yang berinisial NA seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
Mas Bechi dijerat pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Namun, Mas Bechi tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan.
Baca juga: Kasus Pencabulan oleh Anak Kiai di Jombang, Wakil Ketua MUI: Apapun Jabatannya Harus Tunduk Hukum
Polisi bahkan gagal menemui Mas Bechi saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.
Mas Bechi sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kuasa hukum mas Bechi, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan mas Bechi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tiba di Polda Jatim, MSAT Tersangka Pencabulan Diperiksa Sidik Jari, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.