Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepasang Kekasih di Tulungagung Kompak Masuk Penjara Karena Edarkan Sabu dan Pil Double L

Pasangan kekasih inisial DS (28) dan SA (26) asal Kabupaten Tulungagung terlibat jual beli narkoba jenis sabu, keduanya sama-sama masuk penjara.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sepasang Kekasih di Tulungagung Kompak Masuk Penjara Karena Edarkan Sabu dan Pil Double L
Kompas.com
Ilustrasi kekasih. Sepasang kekasih di Kabupaten Tulungagung kompak masuk penjara. Keduanya yakni DS (28) dan SA (26) terlibat jual beli narkoba jenis sabu. 

"Yang lain ada timbangan digital untuk menakar berat sabu, HP yang dipakai transaksi, bong alat isap sabu dan korek api," ungkap Anshori.

Baca juga: Gerebek Kampung Boncos Palmerah, Polisi Temukan Sabu Dalam Kulkas dan CCTV Dibalik Tripleks

DS dan SA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung untuk penyidikan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan.

Penyidik Satreskoba Polres Tulungagung menjerat keduanya dengan Pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Ada pidana denda juga Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," papar Anshori.

Selain itu keduanya dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena diduga mengedarkan pil double L.

Sesuai UU itu, keduanya diancam dengan pidana paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sepasang Kekasih di Tulungagung Masuk Bui Bareng, Akibat Edarkan Sabu dan Simpan Ribuan Pil Double L

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas