Terungkap Lokasi Keberadaan Mas Bechi Saat 600 Polisi Mengepung Pondok Pesantren Milik Ayahnya
Mengenai lokasi pasti bangunan tempat Mas Bechi bersembunyi, Joko mengaku, tidak mengetahuiny tapi masih berada di kawasan Kabupaten Jombang
Editor: Eko Sutriyanto
"Jadi malam itu, begitu Mas Bechi berkomunikasi, dan keluarga memberikan pengertian, dan alhamdulillah Mas Bechi mau untuk diantar ke polda malam itu," ungkapnya.
Disinggung mengenai lokasi pasti bangunan tempat Mas Bechi bersembunyi, Joko mengaku, tidak mengetahuinya secara pasti namun informasinya Mas Bechi masih berada di kawasan Kabupaten Jombang.
"Enggak. Di luar, sekitar Jombang. Di luar kediaman. Belum jelas. Yang jelas di luar pesantren. Bukan (di markas polisi)," pungkasnya.
Sebelumnya, lebih dari 15 jam, sekitar 600 orang personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Ponpes Shiddiqiyyah, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022), guna mencari keberadaan Mas Bechi, DPO tersangka kasus pencabulan santri putri.
Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka Mas Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka Mas Bechi menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jatim dengan pengawalan ketat.
Baca juga: Menteri PPPA Minta Kasus Kekerasan Seksual MSAT kepada Santriwati di Jombang Segera Disidang
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, upaya jemput paksa yang dilakukan polisi sejak pukul 08.00 WIB tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua Mas Bechi.
"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Mas Bechi) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahapduakan," jelas Irjen Pol Nico Afinta, di depan gerbang ponpes, Kamis (7/7/2022) malam.
Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya pandemi Covid-19.
Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Hanya saja, tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. Apalagi menyerahkan diri.
Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santri putri yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019).
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Hasil gelar perkara penyidik, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.