Mantan Direktur PDAM Solo Mencabuli Seorang Siswi SMA Sebanyak 12 Kali di Lokasi Berbeda
Mantan Direktur Perumda Toya Wening (PDAM) Solo berinisial TAS (53) mencabuli seorang siswi SMA sebanyak 12 kali.
Editor: Erik S
Akibat perbuatannya, tersangka dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Teknis Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surakarta Toya Wening, oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, tersangka juga terancam disangkakan sejumlah Pasal.
Yakni Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Juga Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Curhat Korban Jadi Awal Petaka
Polisi mengungkap modus pencabulan yang dilakukan TAS
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkenalan tersangka dengan korban disebabkan ibu korban merupakan teman masa kecil TAS.
Korban dan keluarganya sebenarnya tinggal di Tangerang, Banten.
Namun karena ibu korban asli Solo, korban pun sering ke Solo untuk mudik.
"Lama kelamaan, si anak ini curhat jika mengalami gangguan oleh makhluk halus. Dan tersangka mengatakan kepada korban bisa menolong korban," kata Ade, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Satpam di Bogor Nyambi Jadi Dukun Cabul: Pasien Anak Sakit, Ibunya Diajak Bersetubuh
Korban pun merasa jika TAS merupakan sosok penolongnya.
Imbasnya korban menjadi sering curhat kepada tersangka.
Tak hanya masalah gangguan makhluk halus, korban juga curhat soal pendidikannya di sekolah.
Sifat lugu korban nyatanya justru dimanfaatkan tersangka melancarkan aksi bejat.