Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 FAKTA Pemuda Bunuh Pacar di Pematangsiantar: Ajakan Nikah Ditolak, Sakit Hati Diselingkuhi

Pemuda di Kota Pematangsiantar tega membunuh pacarnya karena kesal ajakan nikah ditolak dan sakit hati diselingkuhi. Berikut fakta-fakta kasusnya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 5 FAKTA Pemuda Bunuh Pacar di Pematangsiantar: Ajakan Nikah Ditolak, Sakit Hati Diselingkuhi
Tribun-Medan.com/Istimewa
(KIRI) Jasad korban saat ditemukan dan (KANAN) Liharmansyah Saragih, pemuda di Pematangsiantar yang tega membunuh pacarnya karena ajakan menikah ditolak dan sakit hati diselingkuhi. 

Duel keduanya berakhir dengan pelaku mencekik korban hingga lemas.

Pelaku lalu mengambil cutter untuk melukai leher korban.

Tidak sampai disitu, pelaku melucuti pakaian korban dan melukai bagian hidung dan area sensitif korban dengan ranting pohon.

“Setelah pelaku melihat korban tidak bernyawa, pelaku menutupi tubuh korban dengan menggunakan dedaunan, namun kaki sebelah kanan korban kelihatan sedikit,” urai Banuara.

Baca juga: Detik-detik Suami Habisi Nyawa Istri dan Anak di Kukar, Berawal saat Korban Beri Sisa Uang ke Pelaku

5. Motif pelaku

Banuara menyebut, motif pelaku tega menghabisi korban dipicu sakit hati.

Pelaku merasa diselingkuhi oleh korban setelah menjalin asmara selama setahun.

Berita Rekomendasi

“Motifnya, pelaku merasa dikhianati oleh korban sehingga pelaku dendam dan sakit hati kepada korban,” terang Banuara.

Pelaku juga sempat melihat korban memasukan pria lain ke dalam kosnya sebelum pembunuhan.

Diketahui, pelaku dan korban sama-sama menyewa kos di Jalan Rondahaim, Tanjung Pinggir, Siantar Martoba. Kamar kos korban dan pelaku bersebelahan.

“Pelaku sedang tidur-tiduran di kamar kos-kosannya. Pelaku ada mendengarkan suara ngos-ngosan dan suara mendesah antara korban dan laki-laki yang tidak dikenalnya itu," kata Banuara.

Banuara menyebut pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia dijerat pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana tentang sengaja menghilangkan jiwa orang lain.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Alija Magribi)( Kompas.com/Teguh Pribadi)

Berita lainnya seputar Kota Pematangsiantar.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas