Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Direktur PDAM Solo Tertunduk Lesu Karirnya Tamat Usai Dicopot Gibran Karena Cabuli Siswi SMA 

Mantan Direktur Teknik Perumda Toya Wening (PDAM) Solo inisial TAS (53) hanya bisa menyesali perbuatannya usai mencabuli siswi SMA hingga 12 kali.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mantan Direktur PDAM Solo Tertunduk Lesu Karirnya Tamat Usai Dicopot Gibran Karena Cabuli Siswi SMA 
Kolase Tribunnews/TribunSolo.com
Tersangka mantan Direktur Perumda Air Minum Toya Wening Solo atau PDAM Solo berinisial TAS, melakukan aksinya mencabuli siswi SMA sebanyak 12 kali dilokasi yang berbeda-beda. Kini dia hanya bisa menyesali perbuatannya, tertunduk lesu dan mengaku khilaf.  

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Mantan Direktur Teknik Perumda Toya Wening (PDAM) Solo inisial TAS (53) hanya bisa menyesali perbuatannya usai mencabuli siswi SMA.

Kini tersangka TAS yang telah mencabuli siswa SMA itu hanya bisa tertunduk lesu mengenakan baju tahanan Polresta Solo berwarna biru.

Perbuatan bejatnya yang mencabuli gadis berusia 18 tahun sebanyak 12 kali membuat hidupnya hancur.

Karir TAS sebagai petinggi di Perumda Toya Wening (PDAM) Solo tamat.

TAS sudah dicopot dari jabatannya oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Pemecatan tersebut dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Ruang Natapraja, Senin (11/7/2022).

Gibran Rakabuming Raka tak menampik kabar dugaan pencabulan yang dilakukan oleh direktur itu.

BERITA TERKAIT

Selain itu, hukuman penjara juga menanti TAS.

Saat dibongkar kasusnya oleh kepolisian, TAS mengaku khilaf telah mencabuli anak yang masih duduk di bangku SMA itu. 

"Saya khilaf," kata TAS, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).

Tersangka pun mengaku menyesal atas perbuatan yang dia lakukan.

Aksi pencabulan yang dilakukan Direktur Teknis Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo itupun menarik perhatian SpekHAM Solo.

Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) SPEK-HAM Solo, Fitri Haryani mengatakan, pelaku melanggar HAM.

"Pelaku orang dewasa, dan punya kekuasaan. Hal lainnya dalam mendekati korban dengan cara-cara melakukan manipulasi," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas