Mantan Direktur PDAM Solo Tertunduk Lesu Karirnya Tamat Usai Dicopot Gibran Karena Cabuli Siswi SMA
Mantan Direktur Teknik Perumda Toya Wening (PDAM) Solo inisial TAS (53) hanya bisa menyesali perbuatannya usai mencabuli siswi SMA hingga 12 kali.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Mantan Direktur Teknik Perumda Toya Wening (PDAM) Solo inisial TAS (53) hanya bisa menyesali perbuatannya usai mencabuli siswi SMA.
Kini tersangka TAS yang telah mencabuli siswa SMA itu hanya bisa tertunduk lesu mengenakan baju tahanan Polresta Solo berwarna biru.
Perbuatan bejatnya yang mencabuli gadis berusia 18 tahun sebanyak 12 kali membuat hidupnya hancur.
Karir TAS sebagai petinggi di Perumda Toya Wening (PDAM) Solo tamat.
TAS sudah dicopot dari jabatannya oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Pemecatan tersebut dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Ruang Natapraja, Senin (11/7/2022).
Gibran Rakabuming Raka tak menampik kabar dugaan pencabulan yang dilakukan oleh direktur itu.
Selain itu, hukuman penjara juga menanti TAS.
Saat dibongkar kasusnya oleh kepolisian, TAS mengaku khilaf telah mencabuli anak yang masih duduk di bangku SMA itu.
"Saya khilaf," kata TAS, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).
Tersangka pun mengaku menyesal atas perbuatan yang dia lakukan.
Aksi pencabulan yang dilakukan Direktur Teknis Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo itupun menarik perhatian SpekHAM Solo.
Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) SPEK-HAM Solo, Fitri Haryani mengatakan, pelaku melanggar HAM.
"Pelaku orang dewasa, dan punya kekuasaan. Hal lainnya dalam mendekati korban dengan cara-cara melakukan manipulasi," kata dia.
"Sehingga itu sebenarnya pelaku melakukan pelanggaran HAM serta perbuatan kejahatan kemanusiaan serta melanggar UU perlindungan anak dan UU TPKS," ucapnya.
Korban Dicabuli 12 Kali
Sebanyak 12 kali, mantan Direktur Perumda Toya Wening (PDAM) Solo berinisial TAS (53) mencabuli anak SMA sebut saja Bunga (18).
Aksi itu dilakukan tersangka pada periode waktu 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022.
"Tersangka mencabuli korban sebanyak 12 kali. Mereka tidak bersetubuh, hanya melakukan tindakan pencabulan," ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/7/2022).
Aksi pencabulan itu dilakukan diberbagai tempat di Kota Solo.
Mulai di dalam mobil milik tersangka maupun mobil milik ibu korban, serta sejumlah kolam renang yang ada di Kota Solo.
Semua dilakukan saat korban sedang tidak bersama ibunya.
Padahal ibu korban diketahui merupakan teman masa kecil tersangka.
Baca juga: Gibran Pecat Direktur PDAM Solo, Tersangka Pencabulan Anak SMA: Sudah Tidak Bertugas Lagi
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, korban yang mulai khawatir, menceritakan kelakuan tersangka kepada guru bahasa Inggrisnya.
"Awalnya, korban merasa takut, gelisah, dan melaporkan kepada gurunya bahasa Inggrisnya, dia menceritakan semua," ungkap Ade kepada TribunSolo.com.
Korban disebut tidak berani menceritakan hal ini kepada kedua orangtuanya.
Usut punya usut, korban mendapatkan ancaman dari tersangka untuk tidak mengadukan perbuatannya.
Kejadian yang dialami Bunga itu akhirnya sampai ke telinga orang tuanya.
Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Solo.
"Pada Senin 4 Juni 2022, tersangka ditangkap. Dan pada Selasa 5 Juni 2022, kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Mapolresta Surakarta untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Teknis Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surakarta Toya Wening, oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, tersangka juga terancam disangkakan sejumlah Pasal.
Yakni Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Juga Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Curhat Korban Jadi Awal Petaka
Pihak kepolisian mengungkapkan modus dugaan kasus pencabulan yang dilakukan mantan Direktur Perumda Toya Wening (PDAM) Solo, berinisial TAS (53).
TAS tega mencabuli perempuan yang masih duduk dibangku SMA.
Sebut saja namanya Bunga (18).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkenalan tersangka dengan korban dikarenakan ibu korban merupakan teman masa kecil TAS.
Korban dan keluarganya sebenarnya tinggal di Tangerang, Banten.
Namun karena ibu korban asli Solo, korban pun sering ke Solo untuk mudik.
"Lama kelamaan, si anak ini curhat jika mengalami gangguan oleh makhluk halus. Dan tersangka mengatakan kepada korban bisa menolong korban," kata Ade, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).
Korban pun merasa jika TAS merupakan sosok penolongnya.
Imbasnya korban menjadi sering curhat kepada tersangka.
Tak hanya masalah gangguan makhluk halus, korban juga curhat soal pendidikannya di sekolah.
Sifat lugu korban nyatanya justru dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksi bejat.
"Tersangka melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan pelecehan kepada korban," ujarnya.
Baca juga: Mantan Direktur PDAM Solo Mencabuli Seorang Siswi SMA Sebanyak 12 Kali di Lokasi Berbeda
TAS juga menyiapkan 3 pohon Bidara untuk meyakinkan korban.
Pohon tersebut disebut bisa menghilangkan gangguan makhluk halus, jika diletakkan di kamar korban.
Korban yang sudah terperdaya, dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
"Tersangka mencabuli korban sebanyak 12 kali. Mereka tidak bersetubuh, hanya melakukan tindakan pencabulan," ujarnya.
Aksi itu dilakukan tersangka pada periode waktu 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022.
Aksi pencabulan itu dilakukan diberbagai tempat di Kota Solo.
Baik di dalam mobil milik tersangka maupun ibu korban, serta sejumlah kolam renang yang ada di Kota Solo.
Mobil Goyang Jadi Saksi Bisu
TAS, mantan Direktur Perumda Toya Wening (PDAM) Solo, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur yang masih duduk di bangku SMA.
Aksi itu dilakukan di dalam sebuah mobil.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban saat melakukan aksinya.
"Pelaku melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban, dan juga sebelumnya memperlihatkan video porno kepada korban," katanya, Senin (11/7/2022).
"Selanjutnya tersangka melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," imbuhnya.
Baca juga: 6 Fakta Direktur PDAM Kota Solo Cabuli Siswi SMA, Modus Usir Makluk Halus dan Dilakukan Belasan Kali
Pelaku sendiri melakukan aksinya di dalam sebuah mobil, yang kini disita polisi.
"Satu unit mobil dijadikan barang bukti, diduga pencabulan terjadi di mobil," terangnya.
Tersangka sudah diamankan pada 5 Juli 2022 lalu.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Surakarta," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jeruji Besi Menanti Usai Cabuli Anak SMA hingga 12 Kali, Mantan Direktur PDAM Solo : Saya Khilaf,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.