6 FAKTA Napi Anak Tewas Dianiaya Sesama Tahanan, Baru 45 Hari Jalani Hukuman hingga Curhat ke Kakak
RF (17), Narapidana anak di Lampung tewas setelah dianiaya 4 tahanan lainnya, Selasa (12/7/2022). Korban baru 45 hari menjalani hukuman.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Narapidana anak berinisial RF (17) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Lampung, Kabupaten Pesawaran meninggal dunia.
RF menghembuskan napas terakhirnya setelah menjalani perawatan di RS Ahmad Yani, Kota Metro karena sakit, Selasa (12/7/2022).
Dari hasil penyelidikan, RF ternyata tewas karena dianiaya oleh empat tahanan lain.
Dia dilarikan ke rumah sakit sejak Sabtu (9/7/2022).
Sebelum tewas, RF baru 45 hari menjalani hukuman.
Diketahui, RF merupakan napi anak yang dijatuhi vonis delapan bulan penjara karena kasus kenakalan remaja.
Baca juga: Narapidana Anak di Lampung Diduga Tewas Dianiaya Empat Rekannya: Kondisi Jenazah Penuh Lebam
Dirangkum Tribunnews.com, berikut enam fakta narapidana anak di Lampung tewas dianiaya sesama tahanan:
1. Baru 45 Hari Jalani Hukuman
NO (30), kakak korban mengatakan, adiknya baru menjalani masa hukuman selama 45 hari, dari vonis delapan bulan penjara.
"Padahal hukumannya adik saya hanya 8 bulan saja dan baru menjani masa hukuman 45 hari," ujarnya, Selasa (12/7/2022), dilansir Tribun Lampung.
NO menduga, adiknya tewas setelah dikeroyok empat orang yang berada dalam sel yang sama dengan korban.
Sebelumnya, NO sempat menjenguk adiknya, seminggu sebelum kejadian tewasnya RF.
Saat itu, adiknya dalam kondisi baik-baik saja.
"Saat kami jenguk korban itu tidak apa-apa dan masih sehat saja," terangnya.