6 FAKTA Napi Anak Tewas Dianiaya Sesama Tahanan, Baru 45 Hari Jalani Hukuman hingga Curhat ke Kakak
RF (17), Narapidana anak di Lampung tewas setelah dianiaya 4 tahanan lainnya, Selasa (12/7/2022). Korban baru 45 hari menjalani hukuman.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
"Jadi dari cerita adik saya saat masuk sampai dengan meninggal dunia, adik saya selalu digebukin di dalam Lapas," ungkap NO.
5. Empat Napi Anak Mengaku Aniaya Korban
AS, kakak RF menceritakan, beberapa hari sebelum kejadian, pihak keluarga sempat menjenguk RF.
Saat itu, kondisi RF masih baik-baik saja.
Namun, saat kembali mendatangi lapas, keluarga mendapati RF dalam kondisi tak berdaya.
Baca Selanjutnya: Narapidana yang tewas di lampung diduga dikeroyok orang dalam lapas
Dia memakai kursi roda dan tak bisa bicara.
Karena curiga, AS dan seorang petugas lapas menanyakan kejadian itu kepada empat narapidana anak.
Keempatnya mengaku telah memukuli RF.
"Sudah saya tanya sendiri, empat orang tahanan anak itu juga sudah mengaku memukuli adik saya," jelasnya.
6. Polisi Turun Tangan
Terkait kematian RF, Ditkrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung telah menerjunkan tim ke LPKA Masgar.
Tujuannya, untuk melakukan penyelidikan awal terkait tewasnya RF.
Saat ini, pihaknya masih meminta keterangan baik itu dari keluarga hingga instansi lapas.
Beberapa barang bukti juga telah diserahkan oleh keluarga korban berupa foto dan video luka lebam di sekujur tubuh korban.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Narapidana yang Tewas Baru Jalani 45 Hari Hukuman di LPKA Kelas II A Lampung dan Permintaan Terakhir Napi Anak di Lampung sebelum Tewas Dikeroyok, Badan Minta Dikerik
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.co.id/Bayu Saputra, Kompas.com/Tri Purna Jaya)