Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kasus Kakek di Kalsel Curi 88 Pasang Alis dan Kelopak Mata Jenazah, Dipakai untuk Ilmu Kebal

Kasus pencurian 88 pasang alis dan kelopak mata di Kalsel akhirnya terungkap. Tersangkanya kakek bernama Sayuti. Motif pelaku untuk dipakai ilmu kebal

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Fakta Kasus Kakek di Kalsel Curi 88 Pasang Alis dan Kelopak Mata Jenazah, Dipakai untuk Ilmu Kebal
Kolase Tribunnews.com: Banjarmasinpost.co.id/hanani dan ISTOCK via Kompas.com
(KIRI) Tersangka pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Kalsel saat diamankan pihak kepolisian dan (KANAN) Ilustrasi jenazah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dilaporkan yang menjadi pelaku pencurian bagian tubuh jenazah adalah kakek 65 tahun bernama Sayuti.

Motif pelaku dalam menjalankan aksinya dengan pura-pura melayat ke keluarga korban.

Sementara tujuan Sayuti mencuri alis dan kelopak mata jenazah untuk ilmu kebal.

Bagaimana kelengkapan kasusnya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari BanjarmasinPost.co.id, Kamis (14/7/2022):

Awal kasus

Baca juga: Melayat dan Duduk Dekat Jenazah, Kakek Sayuti Lalu Iris Alis dan Kelopak Mata Korban

Kasus ini mulai terungkap saat Sayuti mencuri alis dan kelopak mata milik jenazah bernama Sandariyah, warga Matang Hambawang Rt 11, Desa Benawa Tengah Tengah.

Berita Rekomendasi

Lansia berumur 80 tahun tersebut meninggal pada Selasa, 12 Juli 2022 sekitar pukul 09.30 Wita.

Aksi Sayuti dipergoki oleh anak almarhum Sandariah, Misrah (48).

Namun saat itu, Misrah tidak berani langsung menangkap pelaku karena khawatir diserang.

Misrah kemudian membuat laporan ke Polres HST pada Selasa siang.

Pihak kepolisian juga mendapatkan laporan dari keluarga almarhum Bari.

Mereka mengaku mengalami kejadian yang sama alis dan kelopak mata jenazah keluarganya hilang.

Baca juga: Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah untuk Kekebalan Tubuh, Kakek di Barabai Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku diamankan

Sayuti (65) tersangka kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, atas aksinya tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Pada polisi dia mengaku sudah beraksi selama 2 tahun, motifnya mencuri alis dan kelopak mata jenazah untuk kekebalan.
Sayuti (65) tersangka kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, atas aksinya tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Pada polisi dia mengaku sudah beraksi selama 2 tahun, motifnya mencuri alis dan kelopak mata jenazah untuk kekebalan. (Kolase Tribunnews/Banjarmasinpost.co.id)

Kasat Reskrim Polres HST, AKP Antoni Silalahi melakukan pendalaman dari dua laporan tersebut.

Hasilnya, Sayuti berhasil diamankan dan kini sudah ditahan di sel Mapolres HST.

Antoni menyebut, sejumlah barang bukti turut diamankan bersama pelaku.

Polisi menemukan puluhan pasang alis dan kelopak mata di rumah warga Desa Banua Tengah Kecamatan Barabai itu.

"Yang jelas barang bukti 88 pasang. Tersangka mengaku melakukannya sudah dua tahun,"kata Antoni.

Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan masih ada alis dan kelopak mata lain yang telah dicuri Sayuti.

Baca juga: Kakek 65 Tahun di Barabai Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah, Sudah Beraksi 2 Tahun, Ini Motifnya

Modus dan motif tersangka

Antoni membeberkan, modus tersangka yakni dengan melayat ke rumah duka.

Sayuti kemudian duduk di dekat jenazah dan membaca surat Yasin.

Barulah saat pihak keluarga lengah, tersangka menjalankan aksinya.

"Tersangka mengiris kedua alis jenazah dan mengiris kedua kelopak matanya."

"Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatannya itu adalah untuk kekebalan tubuhnya serta mengobati orang lain atau sebagai penambahan," urai Antoni.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(BanjarmasinPost.co.id/Hanani)

Berita lainnya seputar Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas