Serikat Pekerja Nasional Unjuk Rasa Terkait 3 Pekerja Dituntut Perusahaan Bayar Rp 5 Miliar
Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikan Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Bale Bandung
Editor: Erik S
Padahal, ucapnya, seharusnya perusahaan yang tidak membayar pesangon dan pekerja di-PHK.
"Sudah berkuatan hukum tetap sampai Mahkamah Agung, malahan selesai. Enggak ada upaya hukum lain bicara hukum perindustrial. Mereka justru melakukan upaya hukum di pengadilan, yang saya pikir, tidak ada sangkut pautnya," kata Dadan.
Pesangonnya, kata Dadang, sampai saat ini tak dibayar, dan sudah setahun setengah kasus ini.
"Makanya kami laporkan ke Polda, pidana kejahatan tidak menyampaikan pesangon, pasal 185 Undang-undang Cipta Kerja," tuturnya.
Baca juga: Tanggal 10 Agustus, Lebih dari 40 Organisasi Buruh Turun ke Jalan Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
Buruh, ucapnya, akan datang dalam jumlah lebih banyak jika PN Bale Bandung melanjutkan perkara tersebut.
"Buruh yang datang hari ini dari Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Cimahi, Sumedang, Depok, Purwakarta, Karawang, dan Bekasi. Kalau ini terus dilanjutkan, kami akan terus kepung Pengadilan Negeri Bale Bandung," ucapnya.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 3 Pekerja Dituntut Bayar Rp 5 Miliar, Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Bale Bandung