Guru Ngaji Jadi Tersangka Pelecehan Sesama Jenis di Mojokerto, Polisi Ungkap Masa Kecil Pelaku
RD (40), guru ngaji di Mojokerto jadi tersangka kasus pelecehan sesama jenis. Ternyata pelaku pernah menjadi korban pelecehan saat kecil.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru ngaji di Kabupaten Mojokerto, Jawa Tengah berinisial RD (40), dilaporkan telah melakukan pelecehan terhadap tiga muridnya.
Ketiga korban berjenis kelamin laki-laki dengan usia 12 tahun dan 15 tahun.
Aksi bejat pelaku dilakukan di tempatnya mengajar ngaji di wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Kini, polisi telah menetapkan RD sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui pernah menjadi korban pelecehan saat masih kecil.
Kejadian di masa lalu itu membuat pelaku mengalami kelainan seksual.
Kelainan seksual yang dialami pelaku itu terungkap dari hasil pemeriksaan psikologis.
Pelaku diduga merupakan penyuka sesama jenis.
"Pelaku ini ada sediit kelainan asusila, di mana (pelecehan seksual) hobi atau lifestyle yang bersangkutan," terangnya.
Sementara itu, saat melancarkan aksinya, modus yang digunakan pelaku adalah mengecek apakah anak didiknya sudah akil balig atau belum.
Pelaku mengajak korban masuk ke dalam kantor sekretariat TPQ.
Ketiga korban yang dicabuli terpisah, diminta memegang handphone milik pelaku yang sedang memutar video asusila.
Baca juga: 3 Bocah Korban Pelecehan Sesama Jenis Guru Ngaji di Mojokerto Trauma, Diduga Berlangsung sudah Lama
Saat korban memegang ponsel, pelaku melakukan pelecehan seksual.
"Pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah akil balig apa belum, kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual," ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, dilansir Kompas.com.
Dikatakan Apip, dari hasil pemeriksaan terungkap RD melecehkan korban pada kurun waktu Januari- Februari 2022.
Masing-masing korban mengalami pelecehan hingga belasan kali.
Hingga saat ini, ada tiga anak yang melaporkan diri sebagai korban pelecehan yang dilakukan RD.
Para korban itu, kata Apip, berani menyampaikan setelah mendapatkan bantuan dari berbagai aktivis anti kekerasan serta LBHNU Kabupaten Mojokerto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Jika perbuatan itu dilakukan oleh tenaga pendidik, maka pidananya ditambah sepertiga," tambah Apip.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Guru Ngaji di Mojokerto Tersangka Pencabulan 3 Bocah Ngaku Pernah Jadi Korban Pelecehan Saat Kecil
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Mohammad Romadoni, Kompas.com/Moh SYafii)