Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda DIY Duga Ada Motif Ekonomi Terkait Ribuan Konten Pornografi yang Disebar Grup Pedofil

Polda DIY menduga ada motif ekonomi terkait ribuan konten pornografi yang disebar grup pedofil.

Editor: Erik S
zoom-in Polda DIY Duga Ada Motif Ekonomi Terkait Ribuan Konten Pornografi yang Disebar Grup Pedofil
net
(Ilustrasi) Polda DIY menduga ada motif ekonomi terkait ribuan konten pornografi yang disebar grup pedofil. 

Tersangka didapati juga sudah tergabung dalam beberapa grup WhatsApp dan Facebook.

Nomor-nomor yang memang dipersiapkan dan itu targetnya adalah korban anak-anak. 

Setelah mendapat target korbannya tersebut, tersangka lantas mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas atau dikenal dengan istilah child grooming

Baca juga: Pelecehan Seksual di DKI Jakarta Meningkat, Muncul Rencana Angkot Khusus Perempuan

Para pelaku diancam dengan tiga pasal.

Selain Undang-undang ITE dan pornografi, mereka juga terancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Wakil Kajati DIY Rudi Margono mengatakan bahwa semakin banyak pasal yang disangkakan tentu akan semakin memberatkan. 

"Prinsipnya semakin banyak pasal itu semakin memberatkan di hukum acaranya itu. Dalam perkara ini ada 3 pasal. Melihat topologi perbuatannya dia lebih ke kumulatif," kata Rudi.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan aksi pelaku dengan merekam konten itu saja sudah masuk dalam Undang-Undang ITE.

Baca juga: Pendam Rasa, Seorang Sekuriti Terekam CCTV Lakukan Pelecehan Terhadap Karyawati di Cengkareng

Kemudian dengan mendistribusikan konten tersebut terkena Undang-Undang terkait Pornografi. 

"Dan lagi di dalamnya ada kekerasan seksual, kekerasaan bukan hanya fisik tapi psikis. Pengaruhnya pada anak-anak itu," ujarnya.

Tiga pasal itu di antaranya dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak.

Selain itu juga, diancam dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Bongkar Kasus Penjahat Cabul via Medsos, Polda DIY Amankan 8 Tersangka dan Begini Modus Pelaku

Dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas