Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan di Sidang MK, Wakil Rektor Unila : Mereka Tak Memiliki Niat Buruk

Rektor Universitas Lampung Karomi mengaku kaget akan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan mahasiswanya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 6 Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan di Sidang MK, Wakil Rektor Unila : Mereka Tak Memiliki Niat Buruk
Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama
Ilustrasi enam mahasiswa palsukan tanda tangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tapi si mahasiswa bersikukuh bukan tanda tangan palsu.

"Baik, Yang Mulia. Karena kami menggunakan tanda tangan digital lewat Word, gitu ya. Jadi mungkin memang tidak sesuai sama persis dengan apa yang ada di KTP," jawab mahasiswa.

"Loh nggak, ini palsu atau nggak? Bukan masalah perbaiki. Di dalam persidangan ini, Anda mengatakan ini palsu atau tidak? Atau hanya ditandatangani oleh satu orang? Gimana?" Sahut Arief Hidayat.

Setelah didesak lagi, mahasiswa mulai mengaku ada yang 'nitip' tanda tangan. Tapi atas seizin di pemilik nama.

"Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan, persetujuan dari yang bersangkutan, kami gunakan," kata dia.

"Karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut. Begitu, Yang Mulia," kata mahasiswa akhirnya mengakui.

"Empat yang asli dua yang palsu yang mulia," sebut mahasiswa.

Berita Rekomendasi

Mendapati pengakuan si mahasiswa, Arief Hidayat langsung mengambil sikap tegas.

Arief Hidayat meminta mahasiswa jangan bermain-main dengan MK.

"Jadi Anda itu mahasiswa harus tahu persis, apalagi mahasiswa fakultas hukum. Anda itu berhadapan dengan lembaga negara. Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara. Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir," tegas Arief.

"Anda mengajukan permohonan yang oleh lembaga negara ini dianggap serius, tapi ternyata Saudara memalsukan. Itu sesuatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum," kata Arief.

Mendapati pertanyaan itu, para mahasiswa terdiam. Mereka tertunduk.

"Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami. Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022," kata mahasiswa.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 6 Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan di Sidang MK, Wakil Rektor Unila: Ya Wajarlah

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas