Mas Bechi Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Didakwa Pasal Berlapis, Ancamannya 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengungkapkan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis.
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi adalah terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.
Mas Bechi didakwa dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP. Ancamannya pidana 12 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.
Baca juga: Babak Baru Kasus Asusila Jombang Jelang Sidang, Gus Bechi Tunjuk Tim Pembela, Ada 10 Advokat
"Sudah (barang bukti lengkap), berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik, kami melaksanakan pemberkasan itu semua sudah ada pada berkas perkara," kata Mia Amiati di depan Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/7/2022).
Sidang perdana kasus pencabulan ini berlangsung di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati memimpin 10 orang JPU dalam sidang tersebut.
Di inggung mengenai jumlah korban atau pelapor dalam kasus tersebut, Mia Amiati menyebutkan, jumlah pelapor satu orang.
"Jumlah korban hanya 1 korban," ungkapnya.
Kendati demikian, Mia Amiati tetap akan mengikuti jalannya proses sidang yang sudah mulai bergulir.
Pada Senin (25/7/2022) pekan depan, sidang akan dilanjutkan dalam agenda eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Tak Disangka-Sangka, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi dari 5 Simpatisan Mas Bechi
"Kita akan lihat tahapannya," jelasnya.
Mengenai adanya desakan keinginan untuk melakukan sidang secara offline atau secara langsung menghadirkan pihak terdakwa, Mia Amiati mengungkapkan, keinginan tersebut disampaikan oleh pihak kuasa hukum terdakwa.
Namun, setahu dia, proses sidang lanjutan terdakwa pada pekan depan bakal berlangsung dalam format yang sama, yakni daring melalui siaran yang disediakan oleh Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
"Ada dari penasihat terdakwa, yang minta penasihat hukum terdakwa. Harus diajukan secara tertulis sesuai majelis hakim. (Alasan) Beliau kurang bisa koordinasi dengan terdakwa, katanya, yang kami tangkap," ujarnya.