Pria Banjarmasin Tega Rudapaksa Anak Kandung, Kejiwaan Pelaku Diperiksa dan Ini Hasilnya
Hasil pemeriksaan, motif rudapaksa anak kandungnya dilakukan karena korban mirip mantan istri pelaku.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Noor Masrida
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Kasus rudapaksa seorang ayah berinisial AS (33) terhadap anak kandungnya yang berumur 12 tahun terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kondisi jiwa pelaku dan hasilnya pelaku tak ada gangguan jiwa.
Hasil pemeriksaan, motif rudapaksa anak kandungnya dilakukan karena korban mirip mantan istri pelaku.
Kasus ayah di Banjarmasin yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang terkuak pada akhir Juni 2022 silam.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Senin (18/7/2022) mengatakan, AS dan ibu N memang sudah lama bercerai.
Baca juga: Dicari Selama 2 Minggu, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Penganiayaan dan Perampasan di Sukabumi
N tinggal bersama ibunya di kawasan Banjarmasin Selatan, dan kadang-kadang diantar menginap di tempat tinggal AS di kawasan Banjarmasin Barat.
Di momen itulah AS melancarkan aksinya merudapaksa N sejak akhir 2021 lalu.
"Motifnya sendiri, sampai saat ini yang bersangkutan atau pelaku itu menganggap anak ini seperti mantan istrinya atau ibu kandungnya dari anaknya," kata kompol Thomas.
Menurutnya, kalau secara logika, perilaku AS memang tidak normal, anak sendiri kok diperlakukan seperti itu.
Meskipun dinilai tidak normal, kata Kasat dari hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku menunjukkan normal ditambah background pelaku yang terbilang cukup agamis.
Hingga saat ini, pihaknya terus menggali informasi kepada pelaku untuk mencari tahu apakah ada motif lain atas perbuatan tidak senonoh tersebut.
"Nah, disitulah yang menjadi tanda tanya apakah ada motif-motif lain," tambah Kompol Thomas.
Pelaku sendiri sudah dilakukan penahanan dan untuk kelengkapan berkas masih menunggu saksi tambahan.
Baca juga: Komnas Perempuan Terima Laporan Korban Pencabulan Diduga Dilakukan Anggota DPR Inisial DK
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan seperti pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebagai pengingat, AS yang bermukim di kawasan Banjarmasin Barat itu tega merudapaksa anaknya sendiri dari akhir 2021 hingga Maret 2022.
Perbuatan amoral AS ini terungkap berkat laporan ibu N ke Polresta Banjarmasin sekitar April silam dan diciduk polisi pada Kamis (23/6/2022) lalu.
AS yang berprofesi sebagai buruh mekanik ini, mengaku merudapaksa putrinya sebanyak 4 kali dari Desember 2021 hingga Maret 2022 itu.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Rudapaksa Anak Kandung, Ayah di Banjarmasin Ini Merasa Korban Mirip Istrinya