Berdalih Uang Penghasilan Tidak Cukup, Pengamen di Serang Menjual Narkoba
Polisi menangkap SH (39), seorang pengamen di Serang, Banten karena menjual sabu.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Polres Serang menangkap SH (39), seorang pengamen di Serang, Banten karena menjual sabu.
SH ditangkap saat tidur di rumahnya pada Jumat (13/7/2022) dini hari.
Baca juga: Jadi Pengguna Sabu, Oknum Kadus di Lumajang : Itu untuk Dopping
SH mengaku memakai sabu supaya lebih percaya diri atau pede saat bernyanyi di depan umum.
Dari rumah tersangka, Tim Satresnarkoba Polres Serang mengamankan 11 paket sabu, timbangan elektronik serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah akan adanya peredaran sabu dilingkunganya.
Tim Satresnarkoba pun melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Dan sekitar pukul 03.30 WIB, Tim Satresnarkoba kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
"Dari dalam rumahnya ditemukan 11 paket sabu yang disembunyikan didalam kotak bekas handphone," katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/7/2022).
Pelaku bertransksi tidak secara langsung, sehingga SH tidak mengetahui jelas keberadaan bandar tersebut.
Baca juga: Kronologi Oknum TNI-Polri Penyelundup Sabu dan Ganja hingga Terancam Hukuman Mati
Selain itu, kata Micheal, bisnis sabu sudah dilakukan sekitar dua bulan, lantaran ingin menambah penghasilan.
"Tersangka mengakui bisnis sabu ini untuk menambah penghasilan, sebab uang yang didapat dari mengamen tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarganya," katanya.
Selain mendapat keuntungan besar dari menjual, tersangka juga bisa mengkonsumi sabu secara gratis.
Baca juga: BNN Sayangkan Oknum TNI-Polri Sebagai Penegak Hukum Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja
"Tersangka mengkonsumsi sabu pada saat akan mengamen agar percaya diri," katanya.
Sebelumnya, kata Micheal, tersangka hanya sebagai pemakai, namun karena tergiur keuntungan serta dapat mengkonsumsi gratis, akhir jadi pengedar.
Ia juga menegaskan bahwa sekecil apapun informasi, terlebih soal narkoba pasti akan ditindaklanjuti.
"Saya berharap sinergitas ini terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa diminimalisir atau dihilangkan," katanya.
Baca juga: Gerebek Gembong Narkoba di Percut Seituan Sumut, Mobil Polisi Terbalik Diserang Warga
Atas perbuatannya, tersangka SH alias Bendol dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis: Desi Purnamasari
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pengamen di Serang Nyambi Jual Sabu, Ngakunya Biar Pede saat Bernyanyi