Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Istri di Pekanbaru Bantu Suami untuk Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Aksi juga Direkam Pakai HP

Kasus seorang istri bantu suminya untuk rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Pekanbaru, Riau. Kini pasutri terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in Kasus Istri di Pekanbaru Bantu Suami untuk Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Aksi juga Direkam Pakai HP
UPI.com
Ilustrasi kasus istri bantu suami untuk rudapaksa anak di bawah umur di Pekanbaru. Aksi juga direkam menggunakan HP. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Pekanbaru, Riau.

Dilaporkan korbannya sebut saja namanya Bunga yang masih berusia 16 tahun.

Sementara pelakunya suami istri masing-masing berinisial DS (39) alias Idep dan S alias Yanti.

Selain membantu suaminya, Yanti juga merekam saat korban dirudapaksa.

Kini Idep sudah diamankan pihak kepolisian menyusul sang istri yang ditangkap lebih dulu.

Berawal dari foto syur

Baca juga: Ayah Rudapaksa Putrinya Berulang Kali, Polisi: Pelaku Menganggap Korban Seperti Mantan Istrinya

Dihimpun dari Kompas.com, kasus ini bermula saat cucu dari tante korban mendapat foto syur milik korban.

Konten tak senonoh itu tersebar luas melalui aplikasi berbagai pesan WhatsApp.

Berita Rekomendasi

Tante korban kemudian bertanya kepada Bunga soal foto tersebut.

Bunga mengakui foto diambil saat dirinya dirudapaksa oleh Idep.

Keluarga korban lantas membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.

Peran Yanti

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, aksi rudapaksa terjadi pada 20 November 2021 silam.

Saat kejadian, Yanti bertugas mencari 'mangsa' untuk suaminya.

Yanti lalu bertemu dengan Bunga dan merayunya.

Keduanya pergi ke rumah kosong di Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Baca juga: Pria Berusia 63 Tahun di Aceh Tamiang Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Berulangkali Ancam Korban

Di lokasi kejadian sudah ada Idep yang menunggu.

"Pelaku melakukan hubungan badan dengan korban yang direkam oleh istrinya menggunakan kamera handphone," tambah Andrie, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Andrie melanjutkan penjelasannya, Yanti juga mengancam akan menyebarkan video syur jika korban berani melapor ke polisi.

Terancam 15 tahun penjara

Tersangka DS (39) alias Idep saat diamankan polisi. DS diketahui dibantu dengan istrinya merudapaksa anak di bawah umur.
Tersangka DS (39) alias Idep saat diamankan polisi. DS diketahui dibantu dengan istrinya merudapaksa anak di bawah umur. (TribunPekanbaru.com/Istimewa)

Andrie mengatakan, untuk tersangka Yanti, kasusnya sudah naik ke meja hijau

"Perkaranya sudah dilimpahkan (tahap II) ke kejaksaan pada Rabu (29/6/2022) lalu," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Sedangkan Idep baru diciduk polisi pada Minggu (17/7/2022) kemarin.

Idep selama ini diketahui buron hingga sempat kabur ke Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat.

Baca juga: Ayah Kandung di Balajara Akui Rudapaksa Putrinya Sendiri, Kini Terancam 15 Tahun Penjara 

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sehelai celana 3/4, 2 helai baju kaos, sehelai celana dalam, dan sehelai mini set.

Tersangka DS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Untuk ancamannya hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)(Kompas.com/Idon Tanjung)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas