Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Tiga Polwan, Kasatreskrim Polresta Serang Kota Pimpin Langsung Penangkapan Nikita Mirzani

Artis Nikita Mirzani ditangkap aparat Polresta Serang Kota terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawa Tiga Polwan, Kasatreskrim Polresta Serang Kota Pimpin Langsung Penangkapan Nikita Mirzani
Kloase Tribunnews.com/ wartakotalive.com/ istimewa
Nikita Mirzani (kiri) dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga (kanan). Kombes Shinto Silitonga memberikan penjelasan terkait penangkapan Nikita Mirzani di lobi utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). 

Polisi menangkap Nikita Mirzani dengan pertimbangan sikapnya yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan.

"Penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ucap Shinto.

Sekadar informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa poin, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

Baca juga: Momen Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Mall, Anak Menangis Histeris

Selain itu, juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

Juga berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6/2022).

Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Berita Rekomendasi

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ini Sosok yang Memimpin Penangkapan Nikita Mirzani di Mal Senayan City, Bawa Tiga Polwan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas