Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Tiga Polwan, Kasatreskrim Polresta Serang Kota Pimpin Langsung Penangkapan Nikita Mirzani

Artis Nikita Mirzani ditangkap aparat Polresta Serang Kota terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawa Tiga Polwan, Kasatreskrim Polresta Serang Kota Pimpin Langsung Penangkapan Nikita Mirzani
Kloase Tribunnews.com/ wartakotalive.com/ istimewa
Nikita Mirzani (kiri) dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga (kanan). Kombes Shinto Silitonga memberikan penjelasan terkait penangkapan Nikita Mirzani di lobi utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Artis Nikita Mirzani ditangkap aparat Polresta Serang Kota terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani ditangkap di lobi utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB.

Diketahui, tim penyidik Polresta Serang Kota sebelumnya sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran baik pada 13 Juni 2022.

Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, polisi pun langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan.

Penangkapan tersebut diketahui dipimpin Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan Kasatreskrim membawa tiga polwan saat melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani.

Baca juga: Tangkap Nikita Mirzani, Polisi Sebut Dilakukan Secara Persuasif, Libatkan Tiga Polwan

"Penangkapan dilakukan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis petang.

Berita Rekomendasi

Menurut Shinto, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani, Senin (20/6/2022).

Instagram @ramdanalamsyah.id
Instagram @ramdanalamsyah.id (Instagram @ramdanalamsyah.id)

Polisi kemudian meminta keterangan pada Jumat (24/6/2022) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022).

Namun, tersangka Nikita Mirzani tidak hadir di depan penyidik.

"Selasa 12 Juli 2022, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 ITE serta Pasal 311 KUHP," ucap Shinto.

Baca juga: Ramdan Alamsyah Beberkan Kronologi Nikita Mirzani Ditangkap Polisi

Polisi menindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa satu unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka Nikita Mirzani di Pesanggrahan Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

"Pasca-upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-haknya untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk tersangka," ujar Shinto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas