Pasutri di Pekanbaru Paksa ABG Berhubungan Intim, Terungkap Usai Foto Korban Tanpa Busana Viral
Korban menyebut foto itu diambil saat korban sedang disetubuhi oleh pelaku DS di sebuah rumah kosong di Jalan Abadi, Gang Usaha, Kecamatan Rumbai
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pasangan suami istri DS alias Idep dan S alias Yanti memaksa seorang anak perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga yang masih berusia 16 tahun, untuk berhubungan badan.
Aksi pencabulan yang dilakukan DS terhadap Bunga direkam oleh S, istri DS.
Perbuatan pasutri ini terungkap setelah foto bugil korban tersebar di WhatsApp Group (WAG).
Pihak keluarga yang mendapati foto itu, lalu mempertanyakan kepada korban.
Korban membenarkan jika foto tersebut benar dirinya dan korban akhirnya buka suara.
Dia menyebut foto itu diambil saat korban sedang disetubuhi oleh pelaku DS di sebuah rumah kosong di Jalan Abadi, Gang Usaha, Kecamatan Rumbai.
Baca juga: Dicari Selama 2 Minggu, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Penganiayaan dan Perampasan di Sukabumi
"Saat itu tersangka DS dibantu istrinya, S. S membujuk korban untuk melayani DS.
Korban dibawa ke rumah kosong yang mana tersangka DS juga sudah menunggu di sana," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Rabu (20/7/2022).
Saat tersangka DS menyetubuhi korban, S merekamnya dengan kamera handphone.
S juga mengancam akan menyebarkan video apabila korban tidak mau lagi melayani suaminya.
Tak terima, keluarga korban melapor ke Polresta Pekanbaru.
"Berdasarkan penyelidikan kita, diketahui tersangka DS sedang berada di Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat.
Tim dari Unit Judisila bersama Unit Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berangkat menuju lokasi," sebut Kompol Andrie.