Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL AKP David Adhi Kusuma, Polisi yang Pimpin Langsung Penangkapan Paksa Nikita Mirzani

Penangkapan artis Nikita Mirzani dilakukan pada Kamis kemarin (21/7/2022), di sebuah mal di Senayan, Jakarta Pusat.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in PROFIL AKP David Adhi Kusuma, Polisi yang Pimpin Langsung Penangkapan Paksa Nikita Mirzani
TRIBUNBANTEN.COM/DESI PURNAMASARI /// ISTIMEWA
Kolase Tribunnews: AKP David Adhi Kusuma saat menjadi Kasatreskrim Polres Serang /// Nikita Mirzani ditangkap paksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil singkat AKP David Adhi Kusuma, polisi yang pimpin langsung penangkapan Nikita Mirzani kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani ditangkap polisi, tepatnya di lobi mal di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/7/2022).

Tampak saat ditangkap, Nikita sedang bersama dengan anaknya, Arkana.

Menurut rilis dari Polda Banten yang diterima Tribunnews, polisi membenarkan adanya upaya penangkapan paksa terhadap Nikita Mirzani.

Menurut rilis tersebut, penangkapan paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Dan dengan melibatkan 3 personel Polwan.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Billy Syahputra: Semuanya Pasti Ada Hikmahnya

AKP David Adhi Kusuma merupakan pria kelahiran 30 Agustus 1990.

Berita Rekomendasi

Dirinya mengawali kariernya sebagai polisi pada tahun 2013 dan bertugas di Bali.

Lantas pada 2019 dirinya berpindah tugas ke Polda Banten, sebagai Polair.

kurang lebih sudah delapan tahun menggeluti dunia Reserse Kriminal (Reskrim).

Saat ini ia menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Serang sejak 2021.

Selain hobi, AKP David menuturkan bahwa dunia reskrim merupakan amanah dan tugas yang harus diemban.

Pria kelahiran Jakarta, 30 Agustus 1990 ini memulai kariernya pada

Pada 2019, ia dipindahtugaskan ke Polda Banten sebagai Polair.

Dan dirinya juga sempat mengemban amanah sebagai Kasatnarkoba di Polres Pandeglang, Banten, dikutip dari TribunBanten.com.

Pada 2021, pria dua orang anak itu resmi menduduki Kasatreskrim Polres Serang.

AKP David memiliki hobi berburu dan menggeluti olahraga perbakin.

Sementara dikutip dari polres.serkot.id, AKP David Adhi Kusuma resmi menerima jabatan baru sebagai Kasat Reskrim Polres Serang Kota.

Dirinya menggantikan AKP Mochamad Nandar yang mendapat jabatan baru sebagai jabatan baru Paur Subbagmutjab Bagbinkar Polda Banten.

Serah terima jabatan tersebut dilaksanakan n di Lapangan Apel Polres Serkot, Senin (10/1/2022).

Mutasi tersebut tertuang dalam surat Keputusan Kapolda Banten Nomor : Kep/811/dua belas romawi/2021 tanggal 24 Desember 2021.

Penangkapan Nikita Mirzani

Ini kronologi Nikita Mirzani ditangkap polisi, Kamis (21/7/2022)
Ini kronologi Nikita Mirzani ditangkap polisi, Kamis (21/7/2022) (Kolase Tribunnews)

Menurut rilis dari Polda Banten, penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap Nikita Mirzani.

Sebelum penangkapan, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Siapakah Dito Mahendra? Sosok Misterius yang Membuat Nikita Mirzani Kini Ditangkap Polisi

Namun menurut polisi tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik.

Penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman Nikita Mirzani di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022).

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca-menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

"Lantas, pasca-upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum."

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," bunyi rilis tersebut.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunBanten.com/desi purnamasari )

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas