Tertangkapnya 6 Orang Diduga Lakukan Aktivitas Intelijen Bermula dari Kecurigaan Isi Galeri Ponsel
Ke-6 orang itu diamankan setelah petugas curiga melihat isi galeri handphone dari seorang WNA yang berisi objek vital di perbatasan RI-Malaysia.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Bermula dari kecurigaan petugas terhadap isi ponsel seorang WNA yang berisi objek vital di perbatasan RI-Malaysia, 6 orang ditangkap di Pos TNI AL (Posal) Sei Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Rabu (20/7/2022).
Enam orang tersebut diamankan oleh Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL Guspurla Koarmada II.
Keenam orang yang diamankan tersebut terdiri dari tiga WNI, Elwin (23), Thomas Randi Rau (40), dan Yosafat Bin Yusuf (40).
Tiga lainnya WNA atas nama Leo Bin Simon (39) warga Tawau, Malaysia, Ho Jin Kiat (40) warga Kota Kinabalu, Malaysia, dan Ji Dong Bai (45), warga Provinsi Shanxi, Tiongkok.
Baca juga: TNI AL Tangkap 6 Orang Diduga Melakukan Aktivitas Intelijen di Kalimantan Utara, 3 di Antaranya WNA
Ke-6 orang itu diamankan setelah petugas curiga melihat isi galeri handphone dari seorang WNA yang berisi objek vital di perbatasan RI-Malaysia.
Di antaranya Pos Penjagaan Militer, Patok 3 Aji Kuning, Pos Lintas Batas Negara (PLBN), wilayah Somel Sei Pancang, dan perkampungan masyarakat Lodres.
"Pengakuan mereka foto-foto itu untuk survei rencana pembangunan jembatan penghubung Sebatik-Indonesia ke Tawau-Malaysia. Bagi aparat TNI, objek foto mereka itu masuk dalam kategori titik rawan," kata Kepala Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak kepada TribunKaltara.com, Jumat (22/7/2022).
Sampai saat ini Imigrasi masih mendalami kasus yang melibatkan 3 WNA tersebut.
Menurutnya, 3 WNA masuk ke Indonesia secara resmi melalui pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan pada Selasa (19/7/2022).
Selanjutnya pada Rabu (20/7/2022) ketiga WNA itu melanjutkan perjalanan ke Pulau Sebatik dengan didampingi oleh seorang WNI bernama Yosafat Bin Yusuf.
"Tiga WNA itu punya paspor karena masuknya pakai kapal resmi dari Tawau ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Sampai saat ini kami masih dalami tujuan mereka datang ke Nunukan," ucapnya.
Meski begitu, Imigrasi Nunukan telah menerapkan persangkaan Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca juga: Langgar Izin Tinggal Bermodus Bisnis Fiktif, 6 WN Nepal Diamankan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Saat ini ketiga WNA tersebut ditahan di ruang Detensi Imigrasi Nunukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.