Kopda Muslimin Bayar 5 Pelaku Penembakan Istrinya Total Rp 120 Juta hingga Peran Sosok Wanita Lain W
Kelima pelaku penembakan mendapatkan upah total Rp 120 juta dari Kopda Muslimin untuk membunuh istrinya, Rina Wulandari.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tim gabungan Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro berhasil membekuk lima tersangka pelaku (termasuk seorang pemasok senjata) penembakan terhadap istri anggota TNI di Semarang bernama Rina Wulandari.
Rina Wulandari sebelumnya menjadi korban penembakan di Jalan Cemara III RT 8 RW 3 Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Semarang.
Kelima tersangka ditangkap di tempat terpisah yakni Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, Kecamatan Kebon Agung Kabupaten Demak, Jatinom Kabupaten Klaten, dan Sragen.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kelima pelaku ternyata mendapatkan upah Rp 120 juta dari Kopda Muslimin yang adalah suami dari korban Rina Wulandari.
Baca juga: Kondisi Terakhir Rina Wulandari Korban Penembakan di Semarang yang Diotaki Suaminya Kopda Muslimin
Upah tersebut diberikan saat Kopda Muslimin tengah menunggu istrinya menjalani perawatan di rumah sakit di Banyumanik usai peristiwa penembakan terjadi.
Fakta ini terungkap saat tim gabungan Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro menggelar konferensi pers kasus penembakan istri anggota TNI, pada Senin (25/7/2022) di Mapolda Jateng.
Konferensi pers juga dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman.
Berikut dihimpun dari Tribun Jateng, fakta-fakta lengkap terkait kasus penembakan istri anggota TNI Rina Wulandari yang ternyata didalangi oleh sang suami, Kopda Muslimin.
1. Kopda Muslimin rencanakan pembunuhan & peran 5 tersangka
Aksi penembakan tersebut direncanakan oleh Kopda Muslimin alias Kopda M, suami Rina.
Diduga Kopda Muslimin tega membayar orang unuk membunuh sang istri karena adanya wanita idaman lain (WIL).
Saat ini, wanita idaman lain (WIL) Kopda Muslimin berinisial W sudah diperiksa bersama dengan 7 saksi lainnya.
"W sempat lari dan kami amankan. W inilah yang membuatnya (Kopda Muslimin) melakukan yang tidak patut dan melawan hukum," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kopda Muslimin menyewa empat orang untuk melakukan eksekusi dengan terlebih dulu mengikuti Rini saat menjemput anaknya pulang sekolah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.