Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Aset Ricky Ham Pagawak di Tangsel, Rumah dan Mobil Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyita aset yang diduga milik Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in KPK Geledah Aset Ricky Ham Pagawak di Tangsel, Rumah dan Mobil Disita
(Istimewa)
MUSDA DEMOKRAT - Ricky Ham Pagawak (RHP), saat diwawancarai awak media di Kota Sentani termasuk Tribun-Papua.com, pada Sabtu (19/3/2022) - KPK menggeledah dan menyita aset yang diduga milik Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak. 

Sehingga, pihak kepolisian dengan segera memasukan Ricky Ham Pagawak dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Berkas DPO Ricky Ham Pagawak Ham Pagawak diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 15 Juli 2022.

Diwartakan Tribunnews, Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini melalui Vanimo pada Kamis (14/7/2022).

Hari selanjutnya, tim penyidik berupaya menjemput paksa Ricky Ham Pagawak ke kediamannya di Papua pada Jumat (15/7/2022). 

Namun, tim penyidik KPK tak berhasil menemukan keberadaan Ricky Ham Pagawak.

Kata Pihak Imigrasi 

Diwartakan Tribunnews Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan tidak menemukan data perlintasan Ricky Ham Pagawak di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Berita Rekomendasi

Imigrasi menduga Ricky Ham Pagawak keluar dari Indonesia melalui jalur tikus atau jalur tidak resmi. 

Pasalnya, jalur resmi masih ditutup semenjak pandemi Covid-19.

"Mencermati isu yang beredar seputar pelarian RHP, Ditjen Imigrasi tidak menemukan data perlintasan RHP keluar dari Indonesia pada Kamis, 14 Juli 2022 di SIMKIM."

"Terlebih Pintu Perbatasan Wutung - Papua Nugini masih belum dibuka kembali sejak pandemi," kata Surya Mataram, Senin (18/7/2022).

KPK Ajukan Pencegahan ke Imigrasi untuk Ricky Ham Pagawak 

Ia juga mengatakan, sebelumnya pihak KPK juga telah mengajukan pencegahan terhadap Ricky Ham Pagawak kepada Imigrasi.

 Ricky Ham Pagawak dicegah bepergian keluar negeri selama 6 bulan.

"Pencegahan berlaku selama enam bulan selama periode 3 Juni sampai dengan 3 Desember 2022 yang kami terima pada tanggal 3 Juni 2022."

"Per tanggal 3 Juni, paspor RHP juga resmi dicabut sehingga tidak lagi berfungsi sebagai dokumen negara," kata Surya Mataram.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas