Pria Semenep Jadi Tersangka Pencabulan Bocah Berusia 11 Tahun, Polisi Amankan 5 Bungkus Obat Kuat
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggal di dalam kamar dan saat ada kesempatan korban melarikan diri dan menangis dan ditolong warga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep, Senin (25/7/2022) mengamankan pria berinisial ZT (46) warga Dusun Tambak Desa Jambu, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Madura karena mencabuli anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan kronologi peristiwa kasus pencabulan dan pemerkosaan yang menimpa korban berusia 11 tahun itu.
Pelaku yang berprofesi wiraswasta itu awalnya melihat korban Bunga (11) saat sedang menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat.
ZT menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke rumah ZT.
"Korban Bunga dibawa ke rumah pelaku, tepatnya di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep," ungkapnya, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Kejagung Sanksi Pejabat Jaksa Nakal di Sumenep Yang Diduga Buat Tindakan Tercela, Kasus Apa?
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menambahkan, korban dan pelaku tidak saling kenal.
"Korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000, dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000 dan selanjutnya korban disetubuhi di rumahnya," katanya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggal di dalam kamar.
Begitu punya kesempatan, korban melarikan diri menangis duduk di dekat warung milik saksi S.
Kemudian, setelah itulah Bunga menceritakan kejadian yang telah dialaminya.
Selanjutnya saksi S membawa korban ke Kades Daramista.
Lalui Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban.
Dari kejadian tersebut lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, celana dalam warna biru,
Selain itu, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu.
Kemudian lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Beri Uang Rp 50 Ribu ke Gadis Cilik, Pria Madura Ternyata Punya Niat Jahat, Baju Sobek Buktinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.