Tak Bayar Pinjaman, Oknum Perwira di Pematang Siantar Dipolisikan, Iptu JS: Saya Sudah Bayar Lunas
Hisar menyampaikan pihaknya sendiri sempat melaporkan kasus ini ke Paminal Propam Polres Pematangsiantar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Oknum perwira Polres Pematangsiantar Iptu JS dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan lantaran tak membayar hutangnya beberapa waktu lalu.
Adapun pelapor adalah Hisar Gumanti Hutajulu (50).
Sembari menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dan beberapa kwitansi pemberian hutang, Hisar menyampaikan, dirinya merasa ditipu oleh Wakapolsek Siantar Martoba, Iptu Jaubah.
Saat itu, kata Hisar, Iptu Jaubah meminjam dengan dijembatani mereka bernama Joy Manalu.
Dalam proses pinjam-meminjam tersebut, mereka membuat kesepakatan dengan notaris.
Baca juga: Tabungan Rafathar Capai Miliaran, Raffi Ahmad Pinjam Rp 2 M, Ditagih Sebulan Kemudian
“Tahun 2020, pada saat itu ada yang menjembatani kita. Namanya Joy Manalu.
Dia datang ke rumah dengan membawa seorang notaris. Jadi pada saat itu dia minjam Rp 24 juta untuk membeli bibit ikan di Kelurahan Tanjung Pinggir,” kata Hisar, Senin (26/7/2022) petang di Mapolres Pematangsiantar.
Lanjut Hisar, peminjaman itu dilakukan dua kali.
Pertama Rp 24 juta dengan surat jaminan tanah di Kelurahan Tambun Nabolan.
Iptu Jaubah berjanji membayar setelah panen tiga bulan ke depan.
Kemudian di tahun yang sama, Iptu Jaubah kembali meminjam sebanyak Rp 21 juta (total Rp 45 juta) dengan janji akan membayar sekaligus ketika menambah kolam.
“Karena belum panen alasannya, lalu minjam lagi biar nambah buat dua kolam lagi.
Kita ada nagih setelah pinjaman kedua.