Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Pemuka Agama Setubuhi Siswi SMA di Ketapang, Aksi Dipergoki Istri, Modus Janji Nikahi Korban

Berikut fakta-fakta Kasus oknum pemuka agama setubuhi siswi SMA terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Modus janji nikahi korban.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in FAKTA Pemuka Agama Setubuhi Siswi SMA di Ketapang, Aksi Dipergoki Istri, Modus Janji Nikahi Korban
Kolase Tribunnews.com: TribunPontianak.co.id/Nur Imam Satria dan Tribunnews/Net
(KIRI) Ilustrasi korban pencabulan dan (KANAN) GAK, oknum pemuka agama yang setubuhi siswi SMA di Ketapang saat diamankan pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum pemuka agama setubuhi siswi SMA terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dilaporkan pelaku persetubuhan berinisial GAK (59), sedangkan korbannya sebut saja namanya Bunga (16).

Pelaku diketahui sudah setubuhi korban berulang kali.

Modus pelaku dengan berjanji kepada korban akan menikahinya.

Berikut fakta-fakta pemuka agama cabuli siswi SMA di Ketapang dirangkum dari TribunPontianak.co.id, Rabu (27/7/2022):

Berawal dipergoki istri

Baca juga: Pemuka Agama Digerebek Istri saat Berduaan dengan Gadis ABG di Kamar, Berikut Kronologinya

Kasus ini bermula saat pelaku berpamitan kepada istrinya, PBE (51) untuk pergi ke rumah teman pada Jumat 15 Juli 2022 lalu.

Berita Rekomendasi

Sang istri kemudian mencoba menghubungi GAK, namun sambungan telepon genggamnya tidak tersambung.

PBE yang mulai curiga lantas mencari suaminya ke rumah kenalan GAK, yakni orangtua Bunga.

Benar saja, di rumah tersebut terparkir motor milik GAK.

PBE lantas memasuki rumah dan memergoki suaminya sedang berbuat asusila dengan Bunga.

GAK selanjutnya kabur dari lokasi kejadian hingga akhirnya bisa diamankan pihak kepolisian.

Pelaku tercatat sebagai pemuka agama di wilayah Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Baca juga: Rudapaksa Siswi SMA, Bapak dan Anak di Ketapang Kalbar Ditahan

Penjelasan pihak kepolisian

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin menjelaskan, GAK berhasil diamankan setelah 2 hari buron.

Bahkan pelaku sempat pergi ke luar daerah untuk menghindari kejaran petugas.

"Pelaku berhasil ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Sekarang pelaku dan barang bukti ada di Polres Ketapang," ucap Yasin.

Yasin melanjutkan, GAK telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam dipenjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Ketapang Terkuak, Korban Dicabuli Sejak Usia 10 Tahun

Modus tersangka

Oknum pemuka agama GAK (kenakan baju tahanan nomor 14) beserta anaknya GD (berdiri di sebelahnya) saat dihadirkan di Mapolres Ketapang, Senin 25 Juli 2022. Ayah dan anak terseret dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak bawah umur.
Oknum pemuka agama GAK (kenakan baju tahanan nomor 14) beserta anaknya GD (berdiri di sebelahnya) saat dihadirkan di Mapolres Ketapang, Senin 25 Juli 2022. Ayah dan anak terseret dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak bawah umur. (TRIBUN PONTIANAK/NUR IMAM SATRIA)

GAK di hadapan polisi mengakui segala perbuatannya telah bersetubuh dengan Bunga.

Namun, ia membantah memaksa korban saat beraksi.

Ia berdalih melakukan persetubuhan dilatarbelakangi karena suka sama suka.

"Perbuatan itu saya lakukan lebih dari 10 kali. Itu dilakukan saling suka."

"Saya sudah berjanji akan menikahi dia (korban), setelah selesai sekolah nanti," jelas GAK.

Kini GAK hanya bisa menyesali kesalahannya. Ia meminta maaf kepada keluarga karena kasus ini.

GAK juga menyadari apa yang ia berbuat melanggar hukum.

"Saya mohon maaf kepada istri saya dan keluarga korban," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Oknum Pemuka Agama dan Siswi SMA Asusila di Ketapang! Kecurigaan Istri Terjawab di Kamar MON

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPontianak.co.id/Nur Imam Satria)

Berita lainnya seputar kasus pencabulan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas