LPSK Lindungi Istri Anggota TNI yang Jadi Korban Percobaan Pembunuhan Diduga oleh Suami Sendiri
Rina Wulandari dapat perlindungan dari LPSK, seusai menjadi korban percobaan pembuhan yang diduga dilakukan oleh suaminya.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Rina Wulandari (34), istri anggota TNI Kopda Muslimin, korban penembakan di Banyumanik, Semarang kini dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diberitakan sebelumnya, Kopda M, diduga melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap sang istri.
Sang istri diketahui ditembak sekelompotan orang suruhan Kopda M.
Orang-orang tersebut dibayar Rp120 juta untuk eksekusi tersebut.
Soal perlindungan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Susilaningtias mengatakan korban RW kini masih dirawat di RSUP Kariadi Semarang mulai Senin (25/7/2022), dilansir oleh TribunJakarta.com.
“Beliau masih dirawat di RS sehingga LPSK memberikan bantuan medis kepada beliau. Jadi LPSK yang akan tanggung biaya perawatan medis beliau," kata Susilaningtias, Selasa (26/7/2022).
Tidak hanya menanggung biaya perawatan medis, LPSK juga memastikan akan menjamin keselamatan RW selama proses hukum berlangsung bekerja sama dengan penegak hukum dan TNI.
Serta memberikan pendampingan kepada selama proses hukum kasus percobaan pembunuhan dialami RW, termasuk hingga nanti proses hukum bergulir di Pengadilan Militer nanti.
Korban Alami Luka Organ Dalam
Kondisi Rina Wulandari, dirujuk dan dirawat di RSUP dr Kariadi Semarang.
Dokter bedah digresif RSUP dr Kariadi Semarang, Erik Prabowo menuturkan, korban setelah tertembak langsung ditangani oleh tim RS Hermina Semarang.
Pihak rumah sakit melakukan langkah awal dan stabilisasi terhadap pasien tersebut.
"Ada multi organ korban yang injury (terluka) atau beberapa organ di dalam perut yang terluka akibat tembakan," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Senin (25/7/2022), dukutip dari TribunJateng.com.