Oknum Guru Ngaji di Palangkaraya Cabuli 3 Pelajar SD, Aksi Dilakukan di Kamar Mandi
Dilaporkan ada korban pencabulan yang dilakukan MA, yakni Mawar (10) kelas 4 Sekolah Dasar (SD), Melati (11) kelas 5, dan Anggrek (11) kelas 5
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kalteng Pangkan B
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Oknum guru ngaji di Palangkaraya, Kalimantan Tengah berinisial MA (53), diamankan polisi karena melakukan tindak pencabulan mulai dari April 2022 hingga Juli 2022 di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Dilaporkan ada 3 korban pencabulan yang dilakukan MA yakni Mawar (10) kelas 4 Sekolah Dasar (SD), Melati (11) kelas 5, dan Anggrek (11) kelas 5.
“Pelaku melakukan perbuatan cabul pada korban yang pertama sebanyak 3 kali.
Sedangkan korban kedua dan korban ketiga sebanyak masing-masing 1 kali,” kata Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Pria Semenep Jadi Tersangka Pencabulan Bocah Berusia 11 Tahun, Polisi Amankan 5 Bungkus Obat Kuat
Pelaku diamankan pada Jumat (22/7/2022) lalu, sementara perkara tindak pidana pencabulan ini berdasarkan laporan tanggal 20 Juli 2022.
Saat melakukan perbuatan cabul tersebut, tersangka MA berpesan pada korbannya untuk tidak memberi tahukan pada siapapun.
Kemudian para korban diberikan imbalan uang, mulai dari Rp 24 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Dari perbuatan ini, petugas telah memeriksa pelaku, istri pelaku dan korban yang didampingi orang tuanya masing-masing,” ungkapnya.
Kapolresta menjelaskan, para korban tidak sempat disetubuhi oleh pelaku, hanya perbuatan cabul meminta dielus kemaluannya.
“Modus pelaku yakni pada saat belajar mengaji, korban dipanggil ke kamar mandi.
Setelah itu pelaku melakukan tipu muslihat menyampaikan tolong bantu bapak,” ujar Kombes Pol Budi Santosa.
“Mendengar hal tersebut, sebagai murid kepada ustad, anak tersebut saat dimintai bantuan mau-mau saja,” tambahnya.
Aksi bejat oknum guru ngaji tersebut terungkap saat istri pelaku pergi melihat suasana langgar.
Baca juga: Bukan Pencabulan, Polisi Sebut Anak Kiai Tuban dan Santriwati Pacaran Kebablasan, Kini Dinikahkan
“Istri pelaku melihat langgar ramai, namun Ustaznya tidak ada.
Setelah menyelidiki hal tersebut, ia menemukan pelaku di kamar mandi dengan salah satu muridnya,” jelas Kapolresta.
Selain terdapat surat yang ditulis oleh korban yang berbunyi, “Mah jangan kasih tau siapa-siapa lah, aku sama ustad ke wc disuruh pegang burung Ustad”.
Pengakuan dari surat tersebut disampaikan kepada penyidik dari korban dengan tulis tangan.
Hasil pemeriksaan dan pendalaman, pelaku melakukan aksinya sendirian atau tidak dibantu oleh orang lain.
Atas perbuatan tersangka MA, ia pun harus menjalani hukuman karna telah melanggar pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Serta Pasal 64 KUHPidana yaitu perbuatan berlanjut dan ancaman hukumannya yaitu paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyal Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Miris, Guru Ngaji di Palangkaraya Tega Cabuli 3 Murid, Modus Diajak ke WC hingga Dibayar Rp 24 Ribu