Sekelumit Kisah Kopda Muslimin, Berupaya Bunuh Istri Hingga Meninggal Setelah Minta Maaf ke Orangtua
Kopda Muslimin ditemukan meninggal dunia di rumah orangtuanya, Kendal, Jawa Tengah. Ia menjadi buronan setelah menjadi otak penembakan istrinya.
Penulis: Adi Suhendi
Pulang ke rumah orang tua
Ternyata setelah bersembunyi menghindari kejaran aparat penegak hukum, Kopda Muslimin pun pulang ke rumah orangtuanya di RT 02 RW 01 Kelurahan Trompo, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal.
Kopda Muslimin diketahui pulang ke rumah orangtuanya, Kamis (28/7/2022) pagi sekira pukul 05.30 WIB.
Kopda Muslimin pun minta maaf kepada orangtuanya yang bernama Mustakim dan Rusiah atas perbuatannya.
Bahkan, kedua orangtua sudah memberi nasehat kepada Kopda Muslimin untuk menyerahkan diri.
"Tadi pukul 5.30, saudara Kopda M pulang ke rumah orangtuanya Mustakim. Pada saat pulang, sempat minta maaf, bahkan oleh orangtuanya dituturi (dinasehati) untuk menyerahkan diri dan lain sebagainya," kata Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Lebih lanjut, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan, antara Kopda Muslimin dan orangtuanya terjadi komunikasi.
Setelah itu, sambung dia, Kopda Muslimin didapati muntah sesaat setelah komunikasi.
Hingga akhirnya, Kopda Muslimin dinyatakan meninggal sekiranya pukul 07.00 WIB.
Baca juga: SOSOK Kopda Muslimin, Prajurit TNI Dalang di Balik Penembakan Istrinya di Semarang, Ditemukan Tewas
"Timbul komunikasi antara Kopda M dan bapaknya untuk minta maaf. Tetapi pukul 5.30 muntah, didapati pukul 07.00 meninggal," katanya.
Kapolda memastikan, tim Inafis dari kepolisian dibantu jajaran TNI melakukan olah TKP untuk memastikan meninggalnya Kopda Muslimin.
Selanjutnya, jenazah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Semarang guna mengungkap penyebab kematian Kopda Muslimin.
Irjen Pol Ahmad Luthfi membenarkan bahwa, ditemukan (bekas) muntah dari mulut Kopda Muslimin.
Pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan alat komunikasi yang dimiliki Kopda Muslimin guna penyelidikan lebih lanjut.
"Nanti secara yuridis formal akan kita lakukan autopsi atas persetujuan keluarga atas kematiannya. Ya nanti setelah hasil autopsi, akan kami sampaikan. Di TKP ada muntah, muntahnya ada. Alat komunikasi sudah kita amankan. Ada penyidik dari POM TNI dan polri bekerjasama," tegasnya.
Diketahui dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan 340 KUHP Jo 53 KUH Pidana.
Tersangka yang masih hidup terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Tribunjateng.com/ Saiful Ma'sum/ Rika Irawati/ Faryyanida Putwiliani/ rahdyan trijoko pamungkas)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kapolda Jateng Beberkan Kronologi Lengkap Tewasnya Kopda Muslimin, Ada Sejumlah Barang Bukti di TKP