Kabar NOS Mantan Polwan Eks Narapidana Teroris Setelah Bebas Bersyarat, Berikut Perjalanan Kasusnya
NOS, mantan Polwan Polda Maluku Utara yang bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kini akan dibina oleh tokoh agama.
Editor: Dewi Agustina
Dalam catatan kepolisian, NOS telah dua kali berurusan dengan Tim Densus 88 Antiteror.
Pertama, ia diamankan oleh Polda Jawa Timur di Bandara Juanda, Jawa Timur, pada Mei 2019.
Terakhir, ia diamankan penyidik Densus 88 di Yogyakarta pada akhir September 2019.
Baca juga: 2 Terduga Teroris JAD yang Ditangkap di Aceh, Fasilitator Pelaku Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan
Dikutip dari Serambinews, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bripda NOS telah dipecat dari institusi Polri.
NOS terdeteksi terpengaruh kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Dia sudah dipecat," kata Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Dedi Prasetyo mengatakan Polri tidak pandang bulu dalam menangani kasus terorisme.
"Kami tegas, siapa pun, baik masyarakat atau polisi yang masuk jaringan teroris, kalau terbukti akan dihukum," katanya.
Dari hasil pemeriksaan Densus 88 Antiteror, NOS diduga terpengaruh paham radikal cukup dalam, meski awalnya NOS mempelajari paham radikal secara otodidak melalui media sosial.
Polisi menyebut NOS terkait dengan kelompok JAD Bekasi dengan pimpinan selnya, Fazri Pahlawan, yang ditangkap Densus di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat pada 23 September 2019.
Bahkan kelompok JAD disebut-sebut tengah mempersiapkan NOS untuk menjadi 'pengantin' atau pelaku bom bunuh diri.
"Dia (NOS) dipersiapkan sebagai suicide bomber," Dedi Prasetyo.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Densus 88, NOS diduga terpengaruh cukup dalam terkait kelompok ini.
"Terpapar mendalam," katanya.