Kabar NOS Mantan Polwan Eks Narapidana Teroris Setelah Bebas Bersyarat, Berikut Perjalanan Kasusnya
NOS, mantan Polwan Polda Maluku Utara yang bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kini akan dibina oleh tokoh agama.
Editor: Dewi Agustina
"Intinya kami bersama masyarakat akan siap melakukan pembinaan kepada NOS, agar tidak lagi terlibat dalam kelompok yang salah arah, kami akan terus memberikan pemahaman kepada dia," ujar dia.
NOS sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror atas keterkaitannya dengan jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
NOS merupakan mantan Polwan Polda Maluku Utara berpangkat Bripda.
Atas keterlibatannya dalam jaringan terorisme, NOS secara resmi dipecat dari Polisi.
NOS divonis penjara 3 tahun 6 bulan dan menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten.
Saat menjalani masa hukumannya, NOS mendapat pembebasan bersyarat sebagai terpidana tindak pidana terorisme.
Pembebasan bersyarat itu berdasarkan Surat PB Nomor W12.PAS.PAS3.PK.01.01.02-1223 tanggal 25 Juni 2022 yang ditandatangani Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih.
Usai mendapat pembebasan bersyarat NOS langsung dipulangkan ke Ternate pada Selasa (28/6/2022) sekira pukul 14.03 WIT.
Ia tiba di Bandara Sultan Babullah Ternate menggunakan pesawat udara Lion Air (JT978) rute Jakarta-Makassar-Ternate.
NOS juga dikawal anggota Densus 88 Mabes Polri dan anggota Polda Maluku Utara.
Perempuan asal Halmahera Selatan ini juga dijemput kakak kandung perempuannya, dan sekarang NOS sudah berada di kampung halamannya.
Perjalanan Kasus NOS
Usianya kala itu baru 23 tahun.
NOS, anggota Polwan Polda Maluku Utara terpapar terorisme.