Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Viral Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat, Kronologi Kejadian hingga 5 Orang Diperiksa Polisi

ANG (26), wanita asal Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat menjadi korban kawin tangkap. Polisi telah memeriksa 5 orang saksi dalam kasus tersebut.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA Viral Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat, Kronologi Kejadian hingga 5 Orang Diperiksa Polisi
ISTIMEWA
Ilustrasi - ANG (26), wanita asal Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat menjadi korban kawin tangkap. Polisi telah memeriksa 5 orang saksi dalam kasus tersebut. 

Korban Dibawa ke Rumah LB

Saat dibawa oleh pelaku, korban sempat berteriak dan menangis.

Korban pun sempat melawan karena tidak bisa mengendalikan diri terhadap situasi yang sedang dialaminya.

Akibatnya, korban mengalami beberapa luka lecet di tubuhnya.

Setibanya di rumah LB, korban dinaikkan ke atas rumah.

Pelaku lantas memberikan korban sebilah parang sebagai tanda lamaran kepada korban.

"Saat itu, korban menerimanya dengan terpaksa," terang Doni.

BERITA REKOMENDASI

Korban pun menginap di rumah pelaku dan tidur bersama tante pelaku.

Ilustrasi Pernikahan - ANG (26), wanita asal Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat menjadi korban kawing tangkap.
Ilustrasi Pernikahan - ANG (26), wanita asal Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat menjadi korban kawin tangkap, videonya viral di media sosial (Surya Malang)

Pelaku mengaku melakukan hal itu karena berniat untuk mengangkat kembali harkat dan martabat korban.

Namun, cara mengambil atau membawa korban untuk dijadikan sebagai istri bertentangan dengan undang-undang.

5 Saksi Diperiksa

Atas kasus tersebut, polisi telah memeriksa lima orang saksi, yang merupakan warga setempat.

"Saksi yang sudah diperiksa 4 orag dan 1 orang yang diduga pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi," ucap Doni, Sabtu (30/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dikatakan Doni, dalam waktu dekat penyidik Reserse dan Kriminal Polres Sumba Barat akan meminta keterangan dari ahli sebagai saksi.

Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Hasil gelar perkara bahwa status perkaranya dinaikkan ke tahap penyidikan," terangnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas