Pembuat Dokumen Palsu Diamankan, Polisi Juga Sita Puluhan Blangko KTP Hingga SIM Palsu
FA kini mendekam di sel setelah diamankan anggota Reskrim Polsek Simpangempat karena membuat dan mengedarkan dokumen-dokumen palsu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Banjarmasinpost.co.id, Man Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN - FA (30), warga Desa Barokah, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanbu, Kalsel kini mendekam di sel setelah diamankan anggota Reskrim Polsek Simpangempat.
FA adalah pelaku yang membuat dokumen palsu, mulai KTP hingga SIM.
Penangkapan FA dipimpin AKP H Tony Haryono pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 12.30 Wita di sebuah rumah di Jalan Amandit, Desa Baroqah, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanah Bumbu.
"Tersangka adalah pelaku pembuat dokumen palsu dan banyak ditemukan barang bukti di perumahan Plajau Indah," kata Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Simpangempat AKP H Tony Haryono, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Sejumlah Warga Medan Belum Tahu Mengenai KTP Digital
Pelaku dikenakan pasal kejahatan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya laptop, printer, 2 lembar SIM BII Umum palsu, 1 lembar KTP palsu, 48 lembar blangko KTP palsu, 90 lembar blangko kosong SIM dan NPWP.
Selain itu, ada 62 lembar blangko kartu keluarga, 43 lembar blangko kosong akta kelahiran, 5 lembar ijazah palsu, 1 pak plastik tranparent sticker, 4 botol tinta print merk epson dan 1 buah hp merk oppo warna putih metalik.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti anggota Reskrim Polsek Simpangempat yang melakukan penyelidikan.
Saat Jumat (29/7/2022) pukul 10.00 Wita, petugas mendapat hasil bahwa benar pelaku yang beralamat di Jalan Transmigrasi perumahan Plajau Indah, Desa Baroqah, diduga melakukan pemalsuan surat.
Diketahui, pelaku sering membuat dan atau mencetak KTP dan SIM palsu, serta membuat akta kelahiran dan surat-surat lainnya yang juga diduga palsu.
"Tersangka membuat KTP dan SIM atau pun surat surat atau dukomen lainnya yang diduga palsu, yaitu dengan cara menawarkan melalui media sosial."
"Setelah pelaku mendaapat pesanan melalui WA (Whatsapp) hp, kemudian membuat sesuai dengan pesanan. Pelaku menentukan nominal harga dan nominal harga tersebut bervariasi, sesuai dukomen atau surat surat apa yang dicetak pelaku," bebernya.
Kini pelaku sudah ditahan dan polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Petugas Polsek Simpangempat Kalsel Tangkap Pembuat KTP Hingga SIM Palsu