Ayah Rudapaksa Putrinya Berulang Kali Selama Setahun, Korban juga Dipaksa Melayani Teman Pelaku
Bocah SD di Pringewu menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandung, MS (48). Korban juga dipaksa melayani teman pelaku dengan dalih melunasi utang.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
Rio mengatakan, korban selama ini tinggal di rumah MS karena kedua orangtuanya sudah bercerai.
"Perbuatan yang dilakukan pelaku disertai dengan ancaman menggunakan senjata tajam dan ancaman fisik agar mau menuruti perbuatan pelaku," terang Rio, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Fakta-fakta Dukun Gadungan Rudapaksa Ibu dan 2 Anaknya di Sumsel: Modus Usir Jin, 1 Korban Hamil
Korban juga diancam agar tidak memberitahu aksi rudapaksa itu kepada orang lain.
Rio menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat tindak pidana perdagangan manusia hingga UU Perlindungan Anak.
"Ini masih kita dalami, jika terbukti bisa dijerat UU Perdangan Orang," tambah Rio.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.co.id/Riana Mita Ristanti, Kompas.com/Tri Purna Jaya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.