Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Rudapaksa Putrinya Berulang Kali Selama Setahun, Korban juga Dipaksa Melayani Teman Pelaku

Bocah SD di Pringewu menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandung, MS (48). Korban juga dipaksa melayani teman pelaku dengan dalih melunasi utang.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
zoom-in Ayah Rudapaksa Putrinya Berulang Kali Selama Setahun, Korban juga Dipaksa Melayani Teman Pelaku
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Barang bukti yang diamankan terkait kasus ayah rudapaksa anak kandung di Pringsewu Lampung saat Press Rilis di Mapolres Pringsewu, Lampung Sabtu (30/7/2022). 

Rio mengatakan, korban selama ini tinggal di rumah MS karena kedua orangtuanya sudah bercerai.

"Perbuatan yang dilakukan pelaku disertai dengan ancaman menggunakan senjata tajam dan ancaman fisik agar mau menuruti perbuatan pelaku," terang Rio, dikutip dari Kompas.com.

Pelaku M , ayah yang tega rudapaksa anak kandung selama satu tahun saat diamankan di Mapolres Pringsewu.
Pelaku M , ayah yang tega rudapaksa anak kandung selama satu tahun saat diamankan di Mapolres Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)

Baca juga: Fakta-fakta Dukun Gadungan Rudapaksa Ibu dan 2 Anaknya di Sumsel: Modus Usir Jin, 1 Korban Hamil

Korban juga diancam agar tidak memberitahu aksi rudapaksa itu kepada orang lain.

Rio menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat tindak pidana perdagangan manusia hingga UU Perlindungan Anak.

"Ini masih kita dalami, jika terbukti bisa dijerat UU Perdangan Orang," tambah Rio.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.co.id/Riana Mita Ristanti, Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas