Ayah Rudapaksa Putrinya Berulang Kali Selama Setahun, Korban juga Dipaksa Melayani Teman Pelaku
Bocah SD di Pringewu menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandung, MS (48). Korban juga dipaksa melayani teman pelaku dengan dalih melunasi utang.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Bocah SD berusia 12 tahun di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya, MS (48).
Tak hanya itu, korban juga dipaksa untuk melayani teman sang ayah dengan alasan melunasi utang.
Aksi bejat MS itu terjadi berulang kali selama setahun terakhir.
Ironisnya, dalam sehari, MS merudapaksa korban lebih dari satu kali.
Tak tahan dengan perbuatan sang ayah, korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut ke ibunya.
Ibu korban yang tak terima kemudian melaporkan mantan suaminya ke polisi.
Baca juga: Duda Musi Rawas Rudapaksa Gadis Berusia 17 Tahun, Korban Diancam akan Dibunuh Jika Buka Mulut
Melansir Tribun Lampung, Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, saat beraksi, pelaku mengancam korban dengan pisau.
MS biasanya melancarkan aksi bejatnya saat malam hari.
Dia mendatangi kamar korban lalu mengunci pintu.
"Pelaku melakukan tindak asusila sejak Juni 2021 hingga Mei 2022, jadi kurang lebih satu tahun," katanya, Sabtu (30/7/2022).
Rio mengungkapkan, pelaku kerap merudapaksa korban berulang kali dalam sehari.
Tak hanya merudapaksa korban, MS juga memaksa korban untuk melayani temannya.
Hal itu MS lakukan karena ia memiliki utang kepada rekannya tersebut.
Baca juga: Anak SD Dirudapaksa Ayahnya di Lampung, Korban juga Dipaksa Layani Teman Pelaku untuk Lunasi Utang
"Karena terlilit utang banyak, jadi dugaan sementara, pelaku membayar dengan cara menukar dengan anaknya," kata Rido, dilansir Tribun Lampung.
Rio mengatakan, korban selama ini tinggal di rumah MS karena kedua orangtuanya sudah bercerai.
"Perbuatan yang dilakukan pelaku disertai dengan ancaman menggunakan senjata tajam dan ancaman fisik agar mau menuruti perbuatan pelaku," terang Rio, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Fakta-fakta Dukun Gadungan Rudapaksa Ibu dan 2 Anaknya di Sumsel: Modus Usir Jin, 1 Korban Hamil
Korban juga diancam agar tidak memberitahu aksi rudapaksa itu kepada orang lain.
Rio menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat tindak pidana perdagangan manusia hingga UU Perlindungan Anak.
"Ini masih kita dalami, jika terbukti bisa dijerat UU Perdangan Orang," tambah Rio.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.co.id/Riana Mita Ristanti, Kompas.com/Tri Purna Jaya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.