Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Pemaksaan Jilbab di SMAN di Bantul, Sri Sultan Nonaktifkan Kepala Sekolah dan 3 Guru

Kepala sekolah dan tiga guru yang mengajar di SMAN 1 Banguntapan Bantul dinonaktifkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X

Editor: Erik S
zoom-in Kasus Dugaan Pemaksaan Jilbab di SMAN di Bantul, Sri Sultan Nonaktifkan Kepala Sekolah dan 3 Guru
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Kepala sekolah dan tiga guru yang mengajar di SMAN 1 Banguntapan Bantul dinonaktifkan  buntut kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab terhadap seorang siswinya. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kepala sekolah dan tiga guru yang mengajar di SMAN 1 Banguntapan Bantul dinonaktifkan  buntut kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab terhadap seorang siswinya.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan penonaktifan itu dilakukan agar tim investigasi dapat fokus melakukan pengusutan terkait adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai. 

Baca juga: KPAI dan Kemendikbudristek Tangani Dugaan Pemaksaan Penggunaan Jilbab Siswi SMA di Bantul

"Satu kepala sekolah, tiga guru saya bebaskan dari jabatannya. Tidak boleh mengajar dulu sampai nanti ada kepastian," tegas Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta , Kamis (4/8/2022). 

Saat ini Sri Sultan masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan DIY maupun Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY. 

Hasil pengusutan akan menentukan nasib guru tersebut ke depannya termasuk jenis sanksi yang akan dijatuhkan. 

Lebih lanjut, Sultan mengaku bakal menindak tegas jika oknum guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran. 

Sebab tindak pemaksaan penggunaan atribut keagamaan tertentu telah melanggar aturan yang ditetapkan, yakni Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 terkait penggunaan seragam sekolah. 

Berita Rekomendasi

"Persoalan itu harus ditindak, saya nggak mau pelanggaran seperti itu didiamkan. Ketentuan kan sudah ada, tidak boleh memaksa (menggunakan jilbab)," jelas Sri Sultan. 

Baca juga: Komisi X DPR Sayangkan Kabar Ramainya Sekolah Negeri Paksa Siswi Pakai Jilbab

"Wong yang salah sekolahnya, oknumnya kok. Oknumnya tindak jangan malah anaknya yang salah," tambah Sultan. 

Sementara Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya membenarkan bahwa kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan Bantul dan tiga guru lainnya telah dinonaktifkan untuk sementara waktu.

Adapun tiga guru tersebut meliputi dua guru BK dan satu wali kelas.

Baca juga: Dugaan Pemaksaan Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Wakil Ketua DPRD DIY: Jangan Dibesar-besarkan

"Surat penonaktifan dari Balai Dikmen Bantul, Disdikpora sifatnya mengetahui. Kan sudah kita diskusikan dengan BKD ternyata sudah sesuai ketentuan jadi dibebas tugadkan sementara," jelasnya.

Kepala sekolah akan dipanggil DPRD

DPRD DIY berencana memanggil kepala sekolah SMAN 1 Banguntapan berserta jajaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olarahraga atau Disdikpora DIY.

Mereka diminta hadir pada Senin (8/8/2022).

"Senin besok kami panggil kepala sekolah , Disdikpora DIY dan BKD DIY," kata ketua Komisi D DPRD DIY, Koeswanto, Kamis (4/8/2022).

Dia menjelaskan, dugaan pemaksaan penggunaan jilbab kepada seorang siswi telah menjadi atensi publik.

Baca juga: Cerita Siswi SMP Negeri di Jakarta Merasa Tertekan dan Disudutkan Gurunya untuk Pakai Jilbab

Di dalam pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 termaktub kalimat Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 di pasal 5 juga menegaskan komitmen DIY mewujudkan dan merawat Bhinneka Tunggal Ika.

Seharusnya setiap ASN di lingkungan Pemda DIY menghikmati dan melaksanakan ini dengan baik.

"Maka dengan adanya pemaksaan berjilbab kepada siswi ini saya setuju dengan Ketua Komisi A bahwa oknum guru terkait dan kepala sekolah harus diberi sanksi tegas, yakni segera dinon-aktifkan. Kami mengecam dan prihatin atas kejadian ini," kata Koeswanto.

Koeswanto mendesak Badan Kepegawaian Daerah dan Disdikpora DIY segera menindaklanjuti rekomendasi pemberian sanksi tersebut.

Baca juga: Dugaan Pemaksaan Penggunaan Jilbab di SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul, Kepala Sekolah: Itu Tutorial

"Karena sudah melanggar UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 pasal 5 tentang komitmen DIY mewujudkan dan merawat Bhineka Tunggal Ika," jelasnya.

Dijelaskan Koeswanto, persoalan ini tidak bisa berhenti pada permintaan maaf oleh pihak yang terlibat.

Sebab diyakini Koeswanto hal itu akan kembali terulang apabila tidak ada upaya tegas dari pemerintah DIY.

Menurutnya, seorang pendidik harus memahami nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika.

"Karena kita hidup di Indonesia. Harusnya nilai-nilai kebhinekaan itu sudah dipahami," pungkasnya. 

Tutorial

Agung Istianto, kepala SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul Yoyakarta mengatakan yang terjadi di sekolahnya adalah seorang guru Bimbingan Konseling (BK) dan dua guru lainnya memberikan tutorial pemakaian jilbab.

"Pada intinya sekolah kami tidak seperti yang ada di pemberitaan. Jadi sekolah kami tidak mewajibkan yang namanya jilbab, tuduhannya salah. (Sekolah) negeri kan tidak boleh mewajibkan jilbab," kata Agung usai memenuhi undangan pemanggilan di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Senin (1/8/2022).

Baca juga: KRONOLOGI Siswi SMA Bantul Depresi Diduga karena Dipaksa Pakai Jilbab oleh Gurunya

Agung mengklaim apa yang dilakukan guru BK terhadap korban dugaan pemaksaan sebatas memberikan bimbingan atau tutorial terkait pemakaian jilbab. Sebab, siswi tersebut mengaku belum pernah memakainya.

Dia menyebut sudah ada komunikasi antara siswa dan guru sebelum dilakukan tutorial pemakaian jilbab dan siswi tersebut diklaim sudah mengiyakan.

"Itu hanya tutorial, jadi ditanya (oleh guru) siswanya pernah pakai jilbab nggak? oh belum. Nah gimana kalau kita tutorial. Dijawab (oleh siswa), mantuk mboten napa-napa (mengangguk, tidak apa-apa). Terus guru BK mencari jilbab yang ada di ruangannya maka dicontohkan," terangnya.

Agung tak menampik bahwa tutorial itu digelar dengan harapan siswi tersebut dapat mengenakan jilbab ke depannya.

Namun pihaknya juga tak akan memaksa bila yang bersangkutan memang tak ingin mengenakan jilbab.

Baca juga: Kronologi Siswi SMP di Riau Telan 2 Jarum Pentul saat Hendak Pakai Jilbab, Ini Kondisinya Sekarang

"Pendidikan di sekolah kan begitu, sedikit demi sedikit. Kalau siswanya tidak mau pun sekolah tidak mempermasalahkan," jelasnya.

Dia mengatakan, sekolah yang dipimpinnya merupakan sekolah negeri sehingga tidak ada kebijakan wajib berjilbab bagi siswi yang beragama muslim.

Meski demikian, Agung membenarkan bahwa seluruh siswi muslim di sekolah tersebut kebetulan memilih mengenakan jilbab saat mengikuti pembelajaran di sekolah.

"Kebetulan iya (seluruh siswi muslim berjilbab)," tandasnya.

Penulis: Yuwantoro Winduajie

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Soal Dugaan Pemaksaan Berjilbab, Sri Sultan HB X : Kepala Sekolah dan 3 Guru Dinonaktifkan Sementara

dan

Dugaan Pemaksaan Berjilbab di SMAN 1 Banguntapan, Komisi D DPRD DIY Bakal Panggil Kepala Sekolah

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas