Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Disebut Sebagai Pahlawan Oleh Kuasa Hukum, Pengacara Brigadir J Geleng-geleng

Bharada E disebut kuasa hukumnya sebagai pahlawan dalam kasus istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Editor: Erik S
zoom-in Bharada E Disebut Sebagai Pahlawan Oleh Kuasa Hukum, Pengacara Brigadir J Geleng-geleng
Kolase Tribunnews
Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J, Bharada E disebut sebagai pahlawan dalam kasus istri Irjen Pol Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J, Bharada E disebut sebagai pahlawan dalam kasus istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Bharada E, Hervan D Merukh mengatakan jika tidak ada kliennya, maka akan banyak korban berjatuhan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca juga: Teka-Teki 4 Perwira Polisi yang Ditahan di Tempat Khusus dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Keterangan tersebut disampaikan Hervan D Merukh saat diundang ke program ILC yang dipandu Karni Ilyas.

Sebab diakui Hervan D Merukh, jika tak ada Bharada E, maka akan banyak nyawa yang melayang sebab tragedi Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

"Jika tidak ada Bharada E saat itu, mungkin yang lain juga nyawanya bisa hilang. Jadi Bharada E saat itu bisa dianggap sebagai pahlawan. Bharada E menjalankan tugas, membela diri terhadap ancaman yang ada pada dirinya," ungkap Hervan D Merukh dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube ILC, Sabtu (6/8/2022).

Mendengar ucapan Hervan D Merukh, Johnson Panjaitan geleng-geleng kepala.

Johnson seolah tak percaya akan pernyataan Hervan yang menyebut Bharada E adalah pahlawan.

Berita Rekomendasi

Serupa dengan Johnson Panjaitan, Karni Ilyas pun tak menyangka.

Baca juga: 13 Barang Brigadir J Belum Dikembalikan kepada Keluarga: Ini Daftarnya

Ia lantas melayangkan pertanyaan menohok lainnya ke Hervan D Merukh.

"Anda punya argumen begitu, tapi Mabes Polri justru menjadikan dia tersangka pembunuhan. Anda punya keterangan apa sampai bisa meyakini itu," ujar Karni Ilyas.

"Nanti ada prosesnya di pengadilan, kami bisa sampaikan bukti," kata Hervan D Merukh.

Lebih lanjut, Hervan D Merukh pun mengurai pengakuan dari Bharada E yang kini ditahan di rutan.

Diakui Hervan D Merukh, Bharada E tidak sekalipun bercerita tentang dugaan pembunuhan berencana.

Baca juga: Empat Polisi yang Ditempatkan di Tempat Khusus soal Kasus Brigadir J Dijaga Ketat Provost

Adapun aksinya menembak Brigadir J adalah diakui Bharada E untuk pembelaan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas