Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Bima Kota Ungkap Teror Pemanahan yang Resahkan Warga, 9 Pelaku yang Ditangkap Masih Anak-Anak

Polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) lain berupa anak panah, busur, pisau dan juga handphone.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Bima Kota Ungkap Teror Pemanahan yang Resahkan Warga, 9 Pelaku yang Ditangkap Masih Anak-Anak
istimewa
Ilustrasi panah - Polres Bima Kota mengamankan 9 orang pelaku dari rangkaian kasus pemanahan misterius, yang terjadi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNNEWS.COM, KOTA BIMA - Polres Bima Kota mengamankan 9 orang pelaku dari rangkaian kasus pemanahan misterius, yang terjadi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Sebanyak 7 orang pelaku pemanahan dan dua orang lainnya menguasai senjata tajam.

"Usianya rata-rata 15 tahun sampai 17 tahun. Malah ada yang usianya 12 tahun," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Selasa (9/8/2022).

Mereka dibekuk sejak Senin (8/8/2022) hingga Selasa (9/8/2022) sekira pukul 03.40 WITA.

Ada beberapa kasus pemanahan yang terjadi di Kota Bima dan dilakukan oleh para anak ini tanpa motif apa pun saat memanah.

Seperti kasus pemanahan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di Kelurahan Sambinae, di Kelurahan Jatibaru, dan di Kelurahan Pane.

Baca juga: Dua Remaja di Bima Ditangkap Lantaran Teror Warga dengan Aksi Pemanahan, 2 Orang Jadi Korban

Berita Rekomendasi

"Sebenarnya ada sepuluh orang, tapi satu orang masih dalam pengejaran," tambah Jufrin.

Polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) lain berupa anak panah, busur, pisau dan juga handphone.

Jufrin mengatakan, kasus pemanahan sudah menjadi atensi Polres Bima Kota untuk diungkap.

Pasalnya aksi para pemanah, sudah meresahkan masyarakat dan meneror warga Kota Bima setiap hari.

Apalagi kejadian pemanahan tersebut, tidak bisa dipastikan sasarannya.

Sejauh ini, pihaknya masih mendalami motif para pelajar yang duduk di bangku SMP dan SMA ini melakukan pemanahan secara acak kepada warga.

Jufrin juga memastikan, dalam proses penyelidikan kasus ini pihaknya tetap mengedepankan hak-hak anak sesuai dengan UU yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas