Polda Sulsel Amankan 3 PSK yang Masih Berstatus Pelajar, Tarifnya Rp 600 Ribu Sekali Kencan
abid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana untuk tersangka seorang perempuan berinisial UK yang berperan sebagai mucikari
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Sulsel mengungkap kasus prostitusi online.
Korban diketahui 3 orang yang semuanya masih di bawah umur.
Ketiganya adalah S, S dan Z yang semuanya warga Kota Makassar.
Pengungkapan itu berlangsung di dua hotel berbeda di Kota Makassar, Rabu kemarin.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana untuk tersangka seorang perempuan berinisial UK yang berperan sebagai mucikari.
"Tersangka adalah (perempuan) UK yang menjual atau yang mengadakan wanita berada di hotel P dan kedua di hotel D," bebernya, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: 12 Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Nikita Mirzani, Prostitusi Online hingga Pencemaran Nama Baik
Modus prostitusi oleh UK itu, kata Komang, dengan menggunakan aplikasi media sosial.
"Modusnya itu dia menjual belikan melalui online.
Jadi bisa berpindah-pindah," ucap Komang.
Kronologi pengungkapan bermula saat jajaran Subdit IV Renakta mendapat laporan masyarakat.
"Dia (cara kerjanya) melalui online (aplikasi diduga michat) jadi ditempatkan di suatu tempat jadi kalau ada (pelanggan) di luar dibawa keluar," ungkap Komang
"Jadi disitulah ditemukan dengan adanya laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti.
Ternyata saudara UK ini sudah berkali-kali melakukan prostitusi online," sambungnya.