91 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Mendapat Remisi Kemerdekaan
Walau mendapatkan remisi kemerdekaan, tidak satupun diantara puluhan narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin langsung bebas.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - 91 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi kemerdekaan HUT ke-77 RI.
Walau mendapatkan remisi kemerdekaan, tidak satupun diantara puluhan narapidana korupsi tersebut langsung bebas.
Baca juga: 5 Narapidana di Rutan Kelas IIB Trenggalek Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Kemerdekaan
"Untuk lapas kelas 1 Sukamiskin itu tidak ada yang bebas pada hari ini, jadi ada yang mendapat remisi tapi tidak bebas pada hari ini," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar, Sudjonggo, Rabu (17/8/2022).
Kata Sudjonggo, tindak pidana korupsi se-Jawa Barat yang terkait Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2006 itu berjumlah enam orang.
Tapi untuk PP 99 tahun 2012 itu ada 85 orang.
Baca juga: Remisi 2022 Diprediksi Hemat Anggaran Makan Warga Binaan Pemasyarakatan hingga Rp 259,28 Miliar
"Namun yang bersangkutan tidak bebas, masih menjalani masa pidananya," katanya.
Ada pun besaran remisinya, kata dia, beragam dari yang satu bulan sampai enam bulan pengurangan kurungan masa hukuman.
Kriterianya, kata dia, untuk kasus tindak pidana khusus harus memenuhi syarat seperti bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti.
Baca juga: Ratusan Warga Binaan di Rutan Klas I Solo Akan Dapat Remisi Umum di HUT Kemerdekaan RI
"Untuk tindak pidana terkait PP tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat sesuai ketentuan," katanya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Puluhan Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi, Tidak Ada Koruptor yang Langsung Bebas