Dalam 5 Tahun Tiga Kali Masuk Bui, Pemuda Ini Seolah Tak Kapok, Dengar Alasannya Bikin Miris
Usai bebas dari penjara, BF mencuri sepeda motor dan melakukan penjambretan. Polisi menyebutnya residivis.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Penjara rupanya sama sekali tak membuat pria berinisial BF (24), warga Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, kapok.
Selama hidup, sudah dua kali ia dipenjara atas kasus pencurian. Dan ia kembali berbuat jahat usai bebas hingga akhirnya ditangkap polisi untuk kali ketiga.
Belum lama ini ia ditangkap atas kasus penjambretan dan pencurian motor.
Baca juga: Majikan Memaafkan, Seorang ART Warga Malang Dibebaskan dari Kasus Pencurian
"Sudah tak punya pekerjaan dan tempat tinggal," kata BF menyampaikan alasannya kembali melakukan perbuatan itu seperti diberitakan Surya.co.id.
Kedua orang tuanya pun, kata BF, sudah ogah mengurusinya.
Sepak terjang BF
Polres Trenggalek mencatat BF, warfa Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, itu sudah dua kali menjadi narapidana.
Itu artinya, ia bakal menjalani hukuman untuk yang ketiga kalinya dalam rentang lima tahun.
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino menjelaskan, BF pertama kali masuk penjara akibat kasus pencurian ponsel pada 2017.
Saat itu, ia divonis 1 tahun 8 bulan oleh pengadilan.
Baca juga: Bahaya yang Mengintai di Balik VPN, Ancaman Malware hingga Pencurian Data Pribadi
Setelah bebas, ia kembali terjerat dua kasus kejahatan pada 2019, yakni kasus penadah kendaraan curian dengan vonis 1 tahun 4 bulan dan kasus pencurian dengan kekerasan dengan vonis 1 tahun.
Kini, setelah bebas, BF kembali bersiap mendekam kembali ke penjara setelah mencuri motor dan menjambret pengguna jalan.
Alith menjelaskan, pelaku tak hanya sekali menjalankan aksi kejahatan setelah keluar dari penjara.
Dalam rentang tiga hari, ia tercatat dua kali melakukan aksi kejahatan.
Selain mencuri motor, BF juga menjambret tas salah seorang warga ketika melintas di area pusat kota Trenggalek pada Sabtu (13/8/2022).
"Ironinya lagi, pelaku menggunakan kendaraan yang ia curi sebelumnya untuk menjabret," kata Alith.
Terungkapnya aksi pelaku setelah dua korban pencurian dan penjabretan itu melaporkan kejadian yang mereka alami ke Polres Trenggalek.
Kedua laporan masuk pada 13 Agustus 2022.
Dengan barang bukti yang ada, anggota Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku di Desa/Kecamatan Durenan.
Dari tersangka, polisi mengamankan beberapa alat bukti. Termasuk sepeda motor skutik yang dicuri dan dipakai tersangka untuk menjambret.
Kini, tersangka kembali ditahan di Mapolres Trenggalek. Ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e subsider 362 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pengakuan Pemuda Trenggalek yang Embat Motor Usai Keluar Penjara : Orangtua Sudah Ogah Mengurusi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.