Imbas Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang, Dua Tempat Hiburan Malam di Bandung Ditutup
Instruksi pencabutan izin terhadap dua tempat hiburan malam ini telah didisposisikan ke DPMPTSP juga Disbudpar Kota Bandung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pascakasus peredaran narkotika yang diduga melibatkan Kasat Narkoba Polres Karawang, dua tempat hiburan malam di Kota Bandung bakal dicabut izinnya oleh Pemerintah Kota Bandung.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
"Iya (cabut izin) atas permintaan kepolisian karena ada kasus ini terhadap dua tempat hiburan malam itu," katanya, Kamis (18/8/2022).
Instruksi pencabutan izin terhadap dua tempat hiburan malam yakni F3X club dan Fox KTV telah didisposisikan ke DPMPTSP juga Disbudpar Kota Bandung.
Baca juga: Eks Walkot Cimahi Suap Penyidik KPK dari Hasil Gratifikasi agar Aman dari Kasus Bansos Bandung Barat
"Sudah saya disposisi ke dinas terkait," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa terkait peredaran narkotika.
AKP Edi disebut oleh dua orang tersangka lain ikut mengantarkan 2.000 pil ekstasi ke bos tempat hiburan malam di Bandung.
Saat ditangkap, ada sejumlah barang bukti yang didapat Bareskrim, di antaranya 101 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp 27 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pemkot Bandung Cabut Izin 2 Tempat Hiburan, Terkait Kasus Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.