Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan 2 Pelajar di Bogor

Pelaku sebenarnya berjumlah delapan orang, namun 3 lainnya belum berhasil ditangkap.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan 2 Pelajar di Bogor
surya/ahmad zaimul haq
(Ilustrasi Tersangka) Polisi menetapkan delapan orang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua pelajar di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG -  Polisi berhasil menangkap lima pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua pelajar di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaku sebenarnya berjumlah delapan orang, namun 3 lainnya belum berhasil ditangkap.

Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot

Korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras terlebih dulu.

"Kami telah menetapkan 8 orang tersangka terhadap perbuatan tersebut," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (19/8/2022).

Namun sejauh ini, dari para pelaku itu baru tertangkap sebanyak 5 orang tersangka yakni AR (40), GP (19), HA (22), RM (27) dan RA (37).

Sementara pelaku lain yakni DN, FR dan AG masih buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang).

Para pelaku ini melakukan pencabulan terhadap dua gadis pelajar berinisial AR dan AG.

Berita Rekomendasi

"Korban yang dicabuli adalah 2 orang dengan usia keduanya 16 tahun," kata AKBP Iman Imanuddin.

Baca juga: Bongkar Kasus Penjahat Cabul via Medsos, Polda DIY Amankan 8 Tersangka dan Begini Modus Pelaku

Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku ini adalah mengajak korban lalu korban dicekoki minuman keras (miras).

"Sehingga korban mabuk atau tidak sadarkan diri, lalu kemudian kedua korban tersebut disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku. Yang satu orang (korban) disetubuhi 1 orang, yang satu disetubuhi 7 orang," kata AKBP Iman Imanuddin.

Para tersangka ini dijerat Pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 KUHPidana.

Baca juga: Satpam di Bogor Nyambi Jadi Dukun Cabul: Pasien Anak Sakit, Ibunya Diajak Bersetubuh

"Ancaman pidana terhadap para pelaku adalah minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kapolres.


Penulis: Naufal Fauzy

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul BREAKING NEWS - Polisi Ringkus 5 Pelaku Pencabulan di Bogor, Korbannya Gadis di Bawah Umur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas