Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRONOLOGI 2 Gadis Dirudapaksa 8 Pemuda, 2 Pelaku Datang Pinjam Gitar lalu Ajak Korban ke Tongkrongan

AR (16) dan AG (16), dua gadis di Bogor dirudapaksa 8 pria. Awalnya dua pelaku datang meminjam gitar lalu ajak korban ke tongkrongan.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
zoom-in KRONOLOGI 2 Gadis Dirudapaksa 8 Pemuda, 2 Pelaku Datang Pinjam Gitar lalu Ajak Korban ke Tongkrongan
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - AR (16) dan AG (16), dua gadis di Bogor dirudapaksa 8 pria. Awalnya dua pelaku datang meminjam gitar lalu ajak korban ke tongkrongan. 

Di tempat itu, kedua korban diberi minuman keras (miras) oleh para pelaku.

Akibatnya, korban mabuk hingga tak sadarkan diri.

Ilustrasi pelecehan - Dua gadis remaja di Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa delapan pria. Kedua korban diberi miras hingga mabuk.
Ilustrasi pelecehan - Dua gadis remaja di Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa delapan pria. Kedua korban diberi miras hingga mabuk. (Yonhap News)

Baca juga: Tak Tahan Lagi Tinggal di Gunung, Satu dari 9 Terduga Pelaku Rudapaksa Remaja Menyerahkan Diri

Saat korban sudah tak berdaya, para pelaku melancarkan aksi bejatnya secara bergiliran.

"Kedua korban diajak minum minuman keras, kemudian dalam kondisi pengaruh alkohol, kedua korban disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku," ujar Siswo.

Mengutip Kompas.com, kasus ini terungkap saat orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.

Kepada polisi, para pelaku mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa dua anak di bawah umur secara bergantian.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kaus lengan pendek, satu potong bra, celana dalam dan celana jeans milik korban.

BERITA REKOMENDASI

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedelapan pelaku terancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 15 miliar.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy, Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas