Kisah Pilu Gadis Berusia 9 Tahun di Maluku, Meninggal Dunia Usai Jadi Korban Rudapaksa
Ayah korban kemudian masuk ke dalam rerumputan dan ia melihat kondisi anaknya sedang terbaring kesakitan tanpa mengenakan pakaian
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MALUKU - Pria berinisial OK (26) tega merudapaksa bocah yang masih di bawah umur lalu membunuh korban.
Korban berinisial BC (9), bocah perempuan di Kepulauan Aru, Maluku.
OK dan BC diketahui bertetangga.
Pelaku mengaku nekat menganiaya korban karena melawan saat dirudapaksa.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Pelaku berhasil ditangkap polisi tidak lama setelah kejadian.
Aksi rudapaksa dan penganiayaan terhadap bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar itu berlangsung di semak-semak di Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, pada Minggu (21/8/2022).
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Terungkap dari Chat WhatsApp, Pelaku Diburu Polisi
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengatakan, pemerkosaan disertai pembunuhan itu bermula saat korban disuruh orangtuanya mengantar sisa uang kembali pembelian minuman kaleng kepada tante korban.
Saat sedang berjalan menuju rumah tantenya itu, korban dibawa pergi secara paksa oleh pelaku.
Karena korban belum juga membawa uang kembalian, tante korban akhirnya memilih mendatangi rumah orangtua korban.
“Saat itu ibu korban yang merasa curiga kemudian keluar menyusul anaknya. Ia menemukan sandal korban di jalan yang dilewati,” kata Rivai kepada Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Menurut Rivai, setelah menemukan sandal anaknya, ibu korban kemudian meminta tukang ojek untuk menemui suaminya yang saat itu sedang berada di Jembatan Labodo.
Setelah itu, keduanya langsung bergegas mencari korban.
“Mereka menuju ke lokasi sandal korban ditemukan lalu mencari di sekitar situ,” ujarnya.