Partai Gerindra Sangat Marah Anggota DPRD Palembang Aniaya Perempuan di SPBU
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, Syukri terancam dipecat dari Gerindra
Editor: Erik S
kolase tribunnews
Partai Gerindra mengeluarkan sikap terkait kelakuan kadernya anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen yang menganiaya T (31) seorang wanita di SPBU.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan Syukri ditangkap pada Rabu (24/8/22) malam.
Baca juga: Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita di SPBU Jadi Tersangka: Terancam 6 Tahun Penjara
"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " ujar Ngajib, Kamis (25/8/2023).
Ngajib menjelaskan bukti-bukti yang ditemukan berupa rekaman CCTV SPBU dan video yang beredar sudah cukup menjadikan Syukri Zen sebagai tersangka.
Bukti video sudah menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka, " katanya.
Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sebagian berita ini telah tayang di Kompas.com
Berita Rekomendasi