Pekerjakan 2 Anak di Bawah Umur di Jakarta Sebagai ART, Dua Orang di Ende Diamankan Polisi
Kedua pelaku juga memberikan informasi bahwa korban yang direkrut sudah dewasa namun korban sebenarnya masih di bawah umur
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Dua orang berinisial ST dan GR, warga Ende Nusa Tenggara Timur menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua tersangka diketahui telah melakukan perekrutan anak dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan bahwa, kedua tersangka merupakan petugas lapangan dari PT Pelita Dwi Karya yang beralamat di Tangerang, yang ditugaskan untuk melakukan perekrutan tenaga kerja di wilayah Pulau Flores.
"Namun dalam aksinya, kedua tersangka melakukan perekrutan korban yang merupakan anak dibawah umur," kata Yance dalam jumpa pers di Mapolres Ende, Kamis 25 Agustus 2022.
Kedua pelaku juga memberikan informasi bahwa korban yang direkrut sudah dewasa namun korban sebenarnya masih di bawah umur.
Baca juga: Cemburu Buta, Pria di Ende Ini Sebar Foto Bugil Pacar
Untuk memuluskan aksinya, kedua tersangka juga menjanjikan kepada korban bahkan korban akan menerima upah senilai Rp 1 juta lebih per bulan ketika bekerja di Jakarta.
"Para tersangka ini kemudian melakukan korban perekrutan di desanya.
Dari desa, anak ini dimuat dengan mobil pikap seperti barang dan korban hendak dikirim dengan ekspedisi," ungkapnya.
Nahasnya lagi, tambah Kadiaman, dalam melakukan perekrutan, kedua pelaku tidak memberitahukan kepada orang tua korban sehingga orangtua mencari korban di kampung halaman.
Karena tidak menemukan korban, keluarga langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, surat domisili, bukti print out rekening, dan kendaraan yang digunakan untuk melakukan perekrutan.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
"Hari ini, kedua tersangka bersama dengan barang bukti kami limpahkan ke kejaksaan," tegasnya. (tom)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Satreskrim Polres Ende Amankan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur