Perlu Ko-Investasi Rehabilitasi dan Konservasi Daerah Aliran Sungai Rejoso Pasuruan, Ini Alasannya
Bila cekungan air tanah di DAS Rejoso kering, petani dan peternak pemakai air kesulitan karena air sumur di rumah ibadah, sekolah dan rumah kering
Editor: Eko Sutriyanto
![Perlu Ko-Investasi Rehabilitasi dan Konservasi Daerah Aliran Sungai Rejoso Pasuruan, Ini Alasannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gamba-das12.jpg)
"KLHK memilik banyak data dan informasi berbasis riset yang dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan terpadu DAS, pelaku usaha dapat mengaitkan upaya-upaya konservasi DAS untuk mendukung penilaian peringkat proper," katanya
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan juga mengatakan bahwa dalam konteks DAS Rejoso, perlu diupayakan pembangunan usaha tak hanya bagi kalangan bisnis, tetapi juga masyarakat dengan bisnis berbasis air untuk penguatan ekonomi masyarakat dan daerah.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI, Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A. yang diwakili Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam, Mochamad Saleh Nugrahadi, S.Si., M.Sc., Ph.D. menyampaikan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, tidak hanya untuk alam tapi juga untuk menjamin keberlangsungan bisnis pengusahaan sumber daya alam.
“Pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, tapi memerlukan keterlibatan aktif dan investasi seluruh pemangku kepentingan, utamanya masyarakat dan pengusaha yang memanfaatkan sumber daya alam tersebut.
Baca juga: Sekda Provinsi Kalteng dan Sekda Wilayah DAS Barito Sepakati Pembangunan Universitas Barito Raya
Acara lokakarya yang diadakan di Jakarta ini menghadirkan beberapa nara sumber yang juga menekankan perlunya ko-investasi dalam upaya rehabilatasi dan konservasi DAS Rejoso.
Dr. Beria Leimona, Senior Expert Landscape Governance and Investment, ICRAF Indonesia Program, mengatakan bahwa skema pembayaran jasa lingkungan seperti yang dilaksanakan di hulu dan tengah DAS Rejoso pada dasarnya adalah skema ko-investasi.
Skema pembayaran jasa lingkungan untuk tujuan konservasi DAS, menurut Dr. Beria Leimona, perlu dilaksanakan dengan prinsip-prinsip kearifan lokal misalnya dalam pemilihan jenis pohon yang ditanam oleh petani sendiri karena pertimbangan manfaat, hal yang dapat menumbuhkan rasa memiliki.
Selain itu, penilaian program tidak hanya dilakukan dari segi aktifitas, tetapi juga dari keluaran berupa angka penurunan erosi dan peningkatan infiltrasi air.
Heru Hendrayana, peneliti Senior dari Universitas Gajah Mada,menjelaskan bahwa keberhasilan penerapan skema imbal jasa lingkungan DAS Rejoso secara scientifik dan akademik sudah terukur dan harus dilanjutkan.
“Tetapi untuk bisa berlanjut, hal ini perlu masuk ke dalam program pemerintah yang akan menjamin keberlanjutan,” katanya.
Memaparkan bahwa data terakhir debit Mata Air Umbulan bahkan sudah sangat menurun sampai sekitar 2900 liter per detik, Dr. Ir. Heru Hendrayana menegaskan kondisi sudah sangat kritis dan memerlukan tindakan nyata, menyetop kebocoran air, dan melakukan upaya pengisian dengan konservasi.
Ketua Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto, S.Sos, M.Si., yang juga adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa mandat FDP adalah mendorong semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan dan pemanfaatan DAS di Kabupaten Pasuruan agar terlibat aktif dalam pembiayaan berbasis kinerja dan partisipasif.
“Tentang skema pembayaran jasa lingkungan sebagai strategi konservasi di sembilan DAS di Kabupaten Pasuruan, saat ini sedang dibuatkan draft Peraturan Bupati," katanya.
Harapannya, peran serta pihak swasta dalam konservasi lingkungan lewat pembayaran jasa lingkungan hidup akan membantu menaikkan taraf hidup para petani dan bagi pelaku usaha merupakan langkah untuk menjamin keberlangsungan usaha dan meningkatkan branding dan citra perusahaan.”